PT Indonesia Power Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Otto Hasibuan: Setelah MA Tidak Ada Lagi Upaya Hukum

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Menyikapi gugatan pailit yang dilayangkan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM) akibat tidak membayar hutang sebesar Rp172.237.018.353, ditanggapi Dingin oleh pihak PT Indonesia Power.

Sekretaris Perusahaan PT Indonesia Power Igan Subawa Putra mengaku dalam menyikapi masalah ini pihaknya telah melakukan upaya hukum luar biasa.

” Kami telah melakukan upaya hukum luar biasa,”ucap Igan kepada Nusantarapos.co.id melalui pesan elektroniknya.

Lebih lanjut Igan menambahkan, pihaknya akan menyebar release tanggapan terkait gugatan pailit ini.

Sementara itu menanggapi upaya hukum luar biasa dari pihak PT Indonesia Power, Kuasa Hukum KKLM, Otto Hasibuan menegaskan bahwa terhadap putusan MA tersebut tidak ada lagi upaya hukum ( vide pasal 72 uu arbitrase) dan upaya hukum PK tidak menunda eksekusi.

” Setelah MA tidak ada lagi upaya hukum. Itu sesuai Vide pasal 72 undang-undang arbitrase,” tegas Otto kepada Nusantarapos.co.id dalam pesan elektroniknya, Kamis(26/11/2020).

Artinya, tambah Otto, karena putusan MA sudah inkracht maka hutang sudah ada dan sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 PT Indonesia Power harus membayar Rp172.237.018.353 kepada KKLM.