8 Prajurit TNI AD Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Rumdinkes Intan Jaya

Jakarta, Nusantarapos – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) hari ini menggelar jumpa pers mengenai kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Kab. Intan Jaya, Papua pada 19 September 2020.

Sebelumnya, berdasarkan arahan Kasad Jenderal Andhika Prakasa, dibentuklah Tim gabungan Mabesad dan Kodam XVII/Cenderawasih yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 anggota TNI AD dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Intan Jaya Labuan Hutabarat.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, maka ditetapkan 8 Prajurit TNI AD sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti maka penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka yaitu Kapten SA, Letda KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI dan Prada MH,” ujar Danpuspomad Letjen Dodik Widjanarko saat jumpa pers di Mapuspomad, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Dari 8 orang tersangka tersebut, 5 diantaranya yang berasal dari Satgas Penebalan Apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih sudah dilakukan penahanan di Sub Denpom XVII/1-1 Nabire dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020.

“Sedangkan 3 orang tersangka dari satuan Yonif Raider 400/BR belum dapat dilakukan pemeriksaan karena masih melaksanakan tugas Operasi PAMTAS Mobile di bawah komando Operasi Pinang Sirih,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 (I) KUHP dan Pasal 55 (I) KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Arie)