Tim Kuasa HRS Keluarkan Statement Pencabutan SP3 Kasus Dugaan Chat HRS dengan firza Husein

Pres Rilis Kuasa Hukum HRS Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Ramainya pembeitaan mengenai dicabutnya SP3 tentang dugaan kasus chat antara Habib Rizieq Sihab dengan Firza Husein oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Habib Rizieq Sihab memberikan keterangan melalui pres rilisnya, Selasa (29/12/20).

Dalam pres rilisnya tersebut, pihaknya merasa belum menerima informasi langsung dari Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan. Bahkan nomor register perkara atas pemohonan/ putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan SP3 tersebut dengan No 151/Pld.Prap/2020/PNJICT SEL yang hanya berbeda satu nomor register saja dari berkas perkara permohonan praperadilan yang telah diajukan tim kuasa hukum Habib Rizieq atas penetapan tersangka juga telah didaftarkan di pengadilan yang sama di PN Jaksel pada tanggal 15 Desember 2020 dengan register perkara No 150/Pid Prap/2020/PNJICT.Sel.

Tentunya, menurut kuasa hukum Habib Rizieq, dimana perkara yang memiliki nomor register lebih kecil dan didaftarkan lebih dulu ini, baru menerima surat panggilan sidangnya (relaas) pada hari ini, Selasa (29/12/20) yang mana menjadwalkan siding pada 4 Jauari 2021.

Pihak kuasa hukum merasa heran karena atas perkara pra peradilan yangmemiliki nomor registrasi lebih besar dalam arti baru didaftarkan sudah disidangkan dan diputus pada hari ini.

Meskipun menurut hukum siding pra peradilan dilakukan secara cepat sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, namun ada tahapannya sesuai hukum acara seperti pembacaan permohonan jawaban termohon replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi dan/ahli.

“Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021. Sementaa praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan?” tulis Munarman melalu whatsAppnya.

Dirinya menilai, putusan PN Jaksel lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 Syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya.

Bahkan Munarwan menyampaikan pesan HRS agar terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian syuhada.

 

“Dari segi issue,..ini disebut strategi Deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar public melupakan issue pembataian Syuhada,” pungkasnya. (JOKO)