Buntut Marak Dugaan Gratifikasi, DPRD Kota Tangerang: Jika Terbukti, Kepala UPT Samsat Ciledug Harus Dievaluasi

Tangerang, Nusantarapos.co.id – Maraknya dugaan praktek gratifikasi dilingkungan kantor UPT Samsat Ciledug mendapat perhatian masyarakat kota Tangerang, tidak terkecuali anggota DPRD Kota Tanggerang.

Menurut anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Golkar, Saiful Milah, dugaan praktek gratisifikasi di lingkungan UPT samsat Ciledug kota Tangerang harusnya tidak perlu terjadi. Karena kondisi masyarakat yang tengah dilanda covid-19, sehingga berdampak pada penurunan  perekonomian.

” Jika warga melakukan gratisifikasi kepada oknum dilingkungan kantor Samsat Ciledug, itu artinya warga kota Tangerang harus mengeluarkan ‘ biaya tambahan’ yang semestinya tidak perlu dikeluarkan.  Jika itu tetap diterapkan maka para oknum itu tidak memiliki sense of crisis kondisi masyarakat kota Tangerang saat ini,” ujar Abah Saiful kepada Nusantarapos.co.id di ruang kerjanya, Jumat(8/1/2021).

Karena itu, Abah Saiful menegaskan, untuk berkoordinasi kepada pihak terkait dalam hal ini inspektorat kota Tangerang maupun provinsi Banten untuk ditindaklanjuti temuan dugaan praktek dilapangan. “Kalo memang temuan itu nyata, Kepala UPT Samsat Ciledug harus dievaluasi,” ujarnya.

Sementara itu, penggiat anti korupsi, Agus Murod, menjelaskan apapun bentuk gratifikasi terhadap aparatur negara tidak dibenarkan.

Hal itu didasari Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

Jika dilihat dari rumusan di atas, kata Agus, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pi­hak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

Karena itu, Agus mendesak, dilingkungan kantor UPT Samsat Ciledug untuk membangun zona integritas bebas korupsi, pungli, dan gratifikasi segera dilakukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya.

Kalau kita bebas dari pungutan, masyarakat lebih nyaman, bebas dari keresahan yang memang selama ini dirasakan masyarakat. Dimana pelayanan itu harus lebih ramah, dan bebas dari zero complain,” ujarnya.