KPK Tetapkan Komut PT AIP Tersangka Baru

JAKARTA,NUSANTARAPOS, – KPK hari ini menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Dia adalah Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP), Lissa Rukmi Utari.

“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Alex mengatakan Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut. Lissa, kata Alex, dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay.

“Harganya pun telah dimarkup sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan,” katanya.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai 13 Februari 2021. Lissa ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ucap Alex.

Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Rabu (20/1) lalu, KPK lebih dulu menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CSRT di BIG. Keduanya adalah Kepala Badan Informasi Geospasial pada 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) periode 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021. Priyadi ditahan di Rutan KPK Cabang Kaveling C1, sedangkan Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (Daniel)