Pasang Tarif Rp 5 Juta, Pasutri di Bekasi Nekat Membuka Klinik Aborsi Ilegal

Jakarta, Nusantarapos – Sepasang suami istri ER dan ST ditangkap Polda Metro Jaya karena nekat membuka praktek aborsi ilegal di kediamannya kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (1/2/2021) lalu.

Peran ER adalah melakukan tindakan aborsi. Sementara sang suami ST, yang membantu mencarikan pasien.

“ST ini yang bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Rabu (10/2/2021).

Saat dibekuk di rumah tersangka, polisi juga menjumpai seorang ibu berinisial RS yang baru selesai melakukan aborsi. Diketahui, usia janinnya masih berusia 8 minggu ketika digugurkan.

Alamat promosi website mereka yaitu
hellodok.web.id dengan nama klinik kurret kandungan legal di Jakarta. Selanjutnya, calon pasien terhubung ke nomor WhatsApp tersangka. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan lain dari tersangka serta pelaku aborsi.

“Kita masih dalami, pengakuannya baru 4 hari membuka praktek aborsi di rumahnya. Tapi lima orang yang sudah dilakukan praktek aborsi,” terang Yusri.

Ia juga menjelaskan, ER tidak memiliki pengalaman menjadi tenaga kesehatan. Melainkan hanya pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun sebagai petugas kebersihan.

“Tugasnya sebagai membersihkan (janin), dari situ dia belajar melakukan aborsi. Ybs cuma berani melakukan aborsi janin delapan minggu ke bawah,” ucapnya.

Harga yang dipatok untuk melakukan aborsi yakni Rp 5 juta. Tersangka hanya menerima Rp 2 juta karena harus dibagi ke beberapa calo. (Arie)