Penipuan Berkedok Undian Berhadiah Berhasil Diungkap Polda Metro

Jakarta, Nusantarapos – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui SMS. Dua tersangka U (37) dan HS (29) dibekuk di Pondok Jaya Tangerang, Sabtu (20/2/2021).

Diketahui, tersangka U berperan menyediakan rekening dan menarik uang yang berasal dari korban. Sementara HS bertugas menghubungi korban melalui SMS dan mengarahkan korban untuk mengirim uang sebagai syarat administrasi pengambilan hadiah.

“Dua tersangka dengan peran masing-masing modusnya adalah mereka menawarkan undian harapan. Dia acak random, menggunakan alat khusus menggunakan modem. Jadi kalau ada yang balas SMS nggak bisa,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda, Senin (1/3/2021).

Menurut Yusri, mereka berasal dari Sulawesi Selatan dan menjalankan aksi jahatnya dengan belajar secara otodidak.

“Tapi mereka bermain di Jakarta. Pengakuannya baru sekali dua kali tapi keuntungannya hampir 200 juta sebulan. Ini masih kita dalami, ” beber Yusri.

Penangkapan mereka bermula dari pelaporan korban bahwa pada tanggal 15 Februari 2020 yang telah menerima SMS berisikan promo undian berhadiah. Kemudian korban diarahkan untuk membuka halaman website bit.ly/program_unlimited2021 untuk menghubungi pelaku melalui Whatsapp.

Korban yang terbujuk rayu kembali diarahkan untuk mengirim pulsa sebesar Rp. 300.000 beserta uang ke rekening atas nama RD sebesar Rp. 3.720.000 sebagai administrasi atau persyaratan untuk mendapatkan uang hadiah sebesar Rp. 100 juta. Setelah korban mengikuti arahan pelaku, nomor telepon tersebut tidak dapat dihubungi lagi.

Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) undang – undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Arie)