Upaya Pemerintah Wujudkan Smart ASN 2024

JAKARTA (12/3/2019) – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu aset penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan sebuah negara. Terlebih, saat ini dunia sedang mengadapi era disrupsi teknologi hingga munculnya Revolusi Industri 4.0.

Maka itu, agar Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lainya di era Revolusi Industri 4.0, Pemerintah telah merancang road map program Smart ASN yang ditargetkan dapat terwujud pada tahun 2024.

Demikian disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Membangun Sumber Daya Manusia Menyongsong Era Industri 4.0: Bidang Ketenagakerjaan, Pendidikan, dan Kesehatan”, yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

“Dalam hal pengembangan kompetensi dan kesejahteraan ASN, kita punya cita-cita menyiapkan Smart ASN tahun 2024 dengan berbagai kriteria, yaitu harus berintegritas, memiliki rasa nasionalisme tinggi, profesional, berwawasan global, memahami IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship,” jelasnya.

Lebih lanjut Setiawan memaparkan bahwa untuk mewujudkan Smart ASN 2024 itu, pihaknya sudah mulai mempersiapkannya sejak tahap perencanaan dan perekrutan melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Ketika bicara rekrutmen, mulai pendaftaran sudah online, sampai seleksi juga sudah komputerisasi, dan terbukan.Hasilnya bisa kita lihat, melalui proses rekrutmen, kita ingin ASN yang diterima memiliki kriteria Smart ASN yang berintegritas, berwawasan global, serta memahami IT dan bahasa asing,” terangnya.

Selain dari proses rekrutmen, menurut Setiawan, upaya Pemerintah dalam menciptakan Smart ASN 2024 adalah melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dijelaskan bahwa P3K ini statusnya sudah diakui juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki hak-hak yang sama pula dengan PNS. Perbedaannya hanya terletak pada pensiun.

Namun demikian, P3K hanya bisa mengisi jabatan-jabatan tertentu, seperti pimpinan tinggi madya dan utama tertentu dengan persetujuan Presiden, dan jabatan fungsional. Syarat usia pelamar pun minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun dari usia pensiun.

“Inilah konsep bahwa kalo kita bicara PNS ini berkarir dari awal. Sementara Pemerintah butuh SDM dengan kriteria Smart ASN di beberapa posisi tertentu, dan itu bisa diisi P3K di sana. Contohnya, Pak Presiden minta ada universitas di Indonesia harus masuk 100 besar dunia. Masalahnya ada pada jumlah guru besar. Nah, itu bisa diisi melalui P3K,” papar Setiawan.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Kementerian PANRB, selama periode 2014-2019, Pemerintah telah merekrut total 317.979 CPNS, dengan rincian sebanyak 53.804 pada tahun 2015, 51.444 pada tahun 2016, 33.155 pada tahun 2017, dan 179.576 pada tahun 2018.

“Target kami, sebanyak 25 persen ASN di tahun 2024 sudah diisi anak-anak terbaik yang dimiliki oleh Bangsa ini,” tandas Setiawan.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini antara lain Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi. (jpp/sp)