BISNIS  

Mulai 5 Juni Lion Air Hentikan Sementara Penerbangan Domestik dan Internasional

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terkini akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional yang dijadwalkan mulal 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN). Demikian diungkapkan oleh Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communication Strategi Lion Air Group melalui siaran persnya, Senin (1/6/2020).

Lebih lanjut Danang mengungkapkan keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, bahwa banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Lion Air Goup memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (Issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (resthedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0801.477-8899 atau melalul e-marl [email protected],” katanya.

Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

Danang mengatakan Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan Informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembah Iayanan penerbangan mendatang, agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety just), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai kelentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Cavid-19.

“Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemenntah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Cawd-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan,” tegasnya.