DAERAH  

Polemik Pasar Tulakan Pacitan Belum Kelar, Pedagang Berharap Bisa Menang

Nusantarapos,-Perwakilan masyarakat dan pedagang pasar Tulakan mendatangi gedung DPRD Pacitan hari ini, kamis (03/05/2018) untuk merembuk kasus sengketa tanah di pasar Tulakan. Perwakilan yang meliputi Kepala Desa Bungur, Ketua Kelompok Pasar Tulakan dan perwakilan pedagang pasar Tulakan, kehadiran mereka di gedung Dewan mendapat sambutan oleh anggota Dewan Komisi III DPRD Pacitan beserta SETDA.

Prabowo (Ketua Komisi III DPRD Pacitan) menyilahkan para pedagang pasar Tulakan untuk memberikan atau mengutarakan aspirasi mereka kepada DPRD.

Sementara, Penyampaian dari Ketua Paguyuban pedagang pasar Tulakan Heri mengatakan, “Masyarakat pasar juga adalah Masyarakat Pacitan, selama ini perhatian Pemda sangat minim terhadap kasus ini. Dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Pacitan sangat mengecewakan Masyarakat dan pedagang. Peran Pemda dimana?”keluhnya.

Bahkan, Kepala Desa Bungur Tri Susilo juga menerangkan, “Pedagang sudah membayar retribusi ke Pemda, seharusnya pemda bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan usaha para pedagang. Tapi selama ini, kenapa pemda tidak serius untuk melindungi para pedagang? Ini termasuk kelemahan Pemda, karena telah lalai dalam menertibkan administrasi khususnya tertib administrasi aset daerah”.

Sedangkan untuk kasus Pasar Tulakan sudah berlangsung lama, bahkan 21 tahun yg lalu sudah ramai. Masyarakat berharap peran pemda dan DPRD dalam mengemban amanah kepada rakyatnya, terkait sengketa tanah pasar di Desa Bungur cepat selesai.

Hal tersebut juga di tanggapi anggota dewan Komisi III DPRD Pacitan yang akan segera menindak lanjuti perkembangan terkait permasalahan Sengketa Tanah Pasar Kelapa Desa Bungur Kecamatan Tulakan.

“Mohon maaf terkait masalah hukum kami tidak bisa membantu karena bukan tupoksi kami sebagai perwakilan rakyat”ungkap Prabowo.

Di sisi lain Heri juga mengatakan, “Harapan kami setelah hari ini kami dapat dukungan dari DPRD untuk kemenangan Pasar Tulakan dan dapat menyejahterakan para pedagang pasar Tulakan. Kami para anggota paguyuban pedagang pasar Tulakan sangat memohon perlindungan dari anggota DPRD dan dapat dikawal untuk sidang-sidang selanjutnya agar kesejahteraan para pedagang pasar dapat sejahtera dalam berjualan dan tidak terkatung katung.dari teman-teman juga diminta intimidasi untuk cabut tuntutan yang sedang berlangsung.

Barang bukti yang kami miliki adalah leter C dan peta asli, tahun 1933 itu menunjukan tanah milik negara, dan berangkatnya sertifikat itu bukan dari tanah negara.berangkatnya jual beli dari rajiogoro, padahal tanahnya Rajiogoro itu di sebelahnya tanah yang di sengketakan. Dan saya sakin karena itu peta asli dari jaman Belanda”.

Kades Bungur juga menguatkan bahwa sudah membuktikan di Kearsipan di Jakarta juga ada, karena di Jakarta ada yang mengawasi tentang aset tanah milik Negara.

Sedangkan sidang sengketa tanah yang sudah memakan banyak waktu tersebut mencapai 25 kali sidang di Pengadilan Negeri Pacitan tapi selalu kalah.(APR)