DAERAH  

Daftar hadir elektronik (Finger Print) perlu diumumkan di Media Tiap Bulan

Pacitan – Penggunaan Finger Print idealnya diikuti agenda kerja yang jelas seperti agenda harian kegiatan masing-masing OPD dengan harapan tidak mengecewakan masyarakat yang datang ingin menemui Pengambil kebijakan atau yang mewakili, sehingga perlu adanya petugas perwakilan yang bisa menjelaskan bila salah satu yang berwenang tidak ada ditempat dan sudah ada pendelegasian sebelumnya. Hal itu sangat membatu dalam melakukan disiplin kerja.

Seperti apa yang sudah menjadi Peraturan Bupati Pacitan No. 35 TAHUN 2018 TENTANG
“Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kab. Pacitan misalnya”
BAB VI Mekanisme Pengisian Daftar Hadir Pasal 7 (1) Pengisian daftar hadir PNS dilakukan dengan:
a. Daftar hadir elektronik Finger Print; atau
b. Daftar hadir manual.

(2) Pengisiam daftar hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan ketentuan waktu sebagaiĀ  berikut:
a. Pada saat masuk kerja paling lambat pukul 07.00 WIB; dan
b. Pada saat pulang kerja pada hari Senin sampai dengan hari Kamis paling cepat pukul 15.00 WIB paling lambat pukul 16.00 WIB, dan pada hari Jumat paling cepat pukul 14.30 WIB paling lambat puku l 15.30 WIB.

(3) Ketentuan pengisian Daftar Hadir Elektronik (Finger Print) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f a, dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan tugas khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4).
Daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f b, hanya diberlakukan kepada Perangkat Daerah atau Unit Kerja sebagai berikut:
a. belum tersedia perangkat daftar hadi r elektronik;
b. terjadi kerusakan pada perangkat daftar hadi r elektroniknya; atau
c. perangkat daftar hadi r elektroniknya belum terhubung dengan sistem perangkat daftar hadir elektronik.

(5) Setiap PNS yang menghadiri rapat, perjalanan dinas dan tugas lain yang berkaitan dengan kedinasan dalam daerah wajib melakukan pengisian daftar hadir dalam hal pelaksanaan kegiatan telah selesai sebelum jam kerja berakhir.

Sementara, Bupati Pacitan Indartato saat mau ditemui untuk wawancara wacana mengenai absen pegawai yang diumumkan melalui media tiap bulan kebetulan tidak ditempat, dan Sekretaris Daerah Drs. Suko Wiyono, MM belum bisa dihubungi. (27/03/2019) AW/MJ