DAERAH  

Tidak Miliki IMB, Menara Telekomunikasi Selular Nekad Berdiri

Tangerang, Nusantarapos – Menara telekomunikasi selular jenis rooftop dibangun di tengah pemukiman warga di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selama tiga bulan berdiri, menara selular dari provider XL itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas perizinan di Kabupaten Tangerang.

Menara selular itu didirikan di atas bangunan bertingkat yang terletak di Jalan Mpu Tantular Raya, perumahan umum (Perum) II, Tangerang. Bangunan bertingkat itu disebut-sebut tempat tidurnya 68 santri Pondok Pesantren Nurul Huda. sayangnya, pemasangan menara tersebut terkesan asal pasang dan sangat mungkin membahayakan keamanan para santri atau rumah warga yang ada di sekitarnya.

Saat ditemui, Pimpinan Ponpes Nurul Huda, Musron mengaku tidak mempermalahkan pemasangan menara selular yang terkesan asal pasang tersebut. Musron justru merasa dibantu dengan adanya pemasangan menara selular XL di lingkungannya.

“Saya merasa pemasangan menara itu tidak berbahaya bagi siapa pun. Dengan adanya menara itu di sini, sudah banyak membantu memenuhi kebutuhan santri yatim piatu yang berjumlah 68 orang dan semua di bawah asuhan saya,” kata Musron yang memiliki rambut panjang sebahu kepada realitarakyat di kantor Kelurahan Bencongan, beberapa waktu lalu.

Penampilan nyentrik lainnya dari pimpinan Ponpes Nurul Huda itu selain memiliki rambut panjang, bertubuh sedang dan berkumis tebal sepertinya juga hobi mengoleksi cincin besar. Terlihat ada beberapa cincin besar di jari jemarinya. Tiba-tiba pipinya Musron langsung terlihat mengencang saat ditanyakan status tanah dari pondok pesantren Nurul Huda yang diakui sebagai miliknya itu bagian dari tanah fasilitas sosial (Fasos) dan tanah fasilitas umum (Fasum) perumahan umum, Tangerang.

“Kata siapa, bangunan bertingkat yang ada di sana, dibangun di atas tanah milik saya bukan miliknya tanah Fasos dan Fasum,”kata Musron dengan nada yang agak sedikit tinggi.

Musron menerangkan lokasi bangunan tempat para santri beristirahat merupakan zona terbaik bagi frekuensi selular khususnya untuk jaringan XL. Pria yang berasal dari Demak ini juga berusaha menyakini bahwa pendirian menara tersebut dilakukan dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan sesuai administrasi.

“Pihak kontraktornya mengatakan lokasi pondok saya ini masuk zona yang sudah ditentukan oleh pihak selularnya (XL-red). Jika tidak salah selularnya itu dari XL. Surat-suratnya juga lengkap, dan setahu saya IMB nya juga sudah diurus mereka ke dinas perijinan di Kabupaten Tangerang. Jadi tidak ada yang aneh apalagi salah atas pendirian menara selular tersebut,” kata Murson menyakinkan.

Pria yang tinggal di Jalan Poso II itu menegaskan tidak akan ada keluhan dari warga di sekitar atas berdirinya menara selular tersebut. Dia menambahkan mulai dari RT, RW dan pihak kelurahan sudah sepakat dan selanjutnya memberikan surat ijin lingkungan kepadanya.

“Surat ijin lingkungan untuk pendirian menara selular itu telah diketahui semua RT, RW di lingkungan di sini sampai pihak Kelurahan di Bencongan,” kata Musron.

Saat ditanyakan siapa pihak kontraktor yang membangun menara selular jenis Rooftop di rumahnya, Musron enggan untuk memberitahunya.Sambil berjalan menuju ke parkiran, Musron berjanji akan memberikannya melalui SMS sebelum menghilang dengan motornya.

Memutari lahan menara dan berjalan menyusuri jalan yang cukup dilalui untuk 1 mobil saja. Menara jenis Rooftop merupakan menara kecil berkaki tiga dengan tinggi di bawah 45 meter. Lokasi menara dengan rumah penduduk sekitar sangat berdempetan. Jika mengikuti peraturan pemerintah No.52 Tahun 2000 yang sesuai dengan WHO, seharusnya ada jarak antara menara dengan pemukiman penduduk.

Seorang warga yang duduk di pos hansip mempersilakan duduk setelah berkenalan. Toni, warga sekitar yang berusia 64 tahun 

“Tidak benar jika sampai puluhan juta. Yang benar saya terima Rp 5 Juta dari pihak kontraktor untuk surat ijin dari lingkungan. Tapi uang itu juga sudah bagi-bagi ke staf di kelurahan. Masing-masing Rp.100.000. Sebelum saya tandatangani surat ijin lingkungai itu, saya meminta kepada Pak Musron dan kontraktor untuk urus IMB nya di dinas perizinan,” katanya Syukri kepada realitarakyat di ruangannya.

Syukri menegaskan akan menanyakan lagi perihal kelengkapan surat-surat ijin pendirian menara selular XL kepada pihak kontraktornya. Dia menambahkan jika tidak ada surat IMBnya, pihaknya akan mencabut pemasangan menara selular itu. “Kalau tidak ada surat IMB nya, terpaksa kami akan mencabut menara tersebut,” kata Syukri.