DAERAH  

Hadiri Paripurna, Amir Sakib Sampaikan 7 Rancangan Peraturan Daerah

Nusantarapos– Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat hadiri Rapat Paripurna Pertama Pembahasan Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah dan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung ketua DPRD Faizal Riza ini, Wakil Bupati mewakili Bupati Tanjab Barat, Amir Sakib dan dihadiri unsur forkopimda, asisten, dan Kepala Opd.

Pada kesempatan itu wabup sampaikan nota pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh pemerintah Daerah, meliputi 5 Raperda sesuai propemperda dan 2 diluar propem perda.

Lima Raperda termasuk dalam Propemperda meliputi Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Jabung Barat Sakti Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Jabung Barat Sakti.

Perubahan itu dilatarbelakangi oleh penyesuaian beberapa ketentuan yang ada terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Raperda tentang penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Dan memenuhi penyediaan pelayanan yang baik dengan menyederhanakan proses pelayanan perizinan dan non perizinan guna mewujudkan pelayanan yang
cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan
terjangkau yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan terpadu satu pintu.

Raperda tentang penambahan penyertaan modalvpemerintah kabupaten tanjung jabung barat kepada pt. bank pembangunan daerah jambi, Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten tanjung jabung barat kepada pd. bpr tanggo rajo kuala tungkal.

Selain itu, Wabup juga menyampaikan dua)l raperda di luar Propemperda tahun 2019 meliputi raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati berharap Raperda ini selanjutkan akan dibahas bersama – sama dengan mengedepankan azas profesionalitas.

Turut hadir mengikuti Rapat Paripurna, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(sofian)