DAERAH  

DPRD Banyumas Bertukar Informasi Pembangunan Kawasan Pedesaan di Trenggalek

Nusantarapos,-Sebagai yang telah diamanatkan Undang -undang no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa yang salah satunya terkait pembangunan kawasan pedesaan yang perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.

Diungkapkan Samsuri Dari kedatangan anggota DPRD dan OPD dari Kabupaten Banyumas Jawa tengah dalam rangka stady banding atau bertukar informasi terkait pembangunan kawasan pedesaan, karena disana masih dalam rangka penyusunan Raperda, ungkapnya

“Dalam pembangunan Kawasan pedesan tersebut, telah diamanatkan dalam Undang -undang no 6 tahun 2014 yang salah satunya pasal 84 ayat 3 mengamanatkan dalam rangka pembangunan kawasan pedesaan perlu dimasukkan dalam Perda,” jelasnya

“Kalau di Trenggalek sudah selesai dibuat per tanggal 13 Oktober 2017 dan Alhamdulillah dinamikanya terjadi terhadap pembangunan kawasan pedesaan di Trenggalek mulai berkembang dan kita laksanakan.”

Seperti BUMDes bersama di beberapa kecamatan yang sudah mulai berkembang seperti di kecamatan Bendungan ,Panggul, Pule, Watulimo, dan Durenan. Yang tentunya dari pendanaannya juga di dukung dari pemerintah pusat. Jelasnya.