DAERAH  

Bupati Dan Wakil Bupati Batang Sepakat Tolak Upaya People Power  

Batang – Bupati Batang, Wihaji menegaskan,semua tahapan dalam pemilu sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, apabila ada yang keberatan, maka bisa menyalurkannya melalui lembaga yang sudah diatur dalam konstitusi atau dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

“Semuanya ada aturannya, karena itulah dengan tegas saya menyatakan menolak kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi, termasuk adanya upaya people power. Dan saya sebagai kepala daerah siap melawan setiap kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi, atau bertujuan untuk mengacaukan negara,” tegas Bupati Wihaji.

Menurutnya, pada pesta demokrasi Pemilu 2019 seluruh proses dan tahapannya sudah dilalui dengan baik, sesuai aturan yang ada. Selain itu, semuanya juga sudah diatur dalam undang undang, baik penyelenggara, peserta maupun hal-hal yang berkenaan dengan tahapan ataupun aturan pemilu.

“Karena itulah, saya selaku bupati mengajak semua pihak untuk menerima apapun yang menjadi hasil keputusan ataupun ketetapan KPU sebagai lembaga yang sesuai konstitusi menjadi penyelenggara pemilu. Negara kita adalah negara hukum, jadi setiap warga negara harus mentaati aturan hukum yang ada,” ujar Bupati Batang, Wihaji saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, Wakil Bupati Suyono mengajak seluruh warga Kabupaten Batang untuk tidak ikut-ikutan dan menolak people power. Mengingat Indonesia sudah mempunyai peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk penyelenggaraan pemilu.

“Saya mengajak semua warga untuk tetap menjaga perstauan dan kesatuan. Untuk hasil Pileg dan Pilpres, kita serahkan kepada lembaga yang berwenang, yaitu KPU yang independen dan keberaanya diatur dengan undang undang. Dan sekali lagi saya tegaskan, mari kita tolak people power dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara,” jelas Suyono.

Terpisah, Ketua PCNU Kabupaten Batang, Achmad Taufik mengajak masyarakat untuk senantiasa taat dan patuh pada perundang-undangan. Termasuk menerima apapun yang menjadi keputusan KPU pada 22 Mei 2019. Mengingat sesuai konstitusi KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu.

“Apapun hasil keputusan KPU, harus bisa dijadikan pedoman, ditaati, dan dihormati oleh warga negara Indonesia. Karena itulah, kita akan menolak adanya gerakan people power yang akan dilalukan oleh kelompok tertentu,” tandas Achmad Taufik.