DAERAH  

Pemkab Trenggalek Tiadakan Parcel untuk PNS

Trenggalek,-Menindak lanjuti surat edaran dari KPK dan Mendagri terhadap pemasangan larangan menerima bingkisan atau parcel di lingkungan Pemkab Trenggalek

maka langkah Wakil Bupati Trenggalek Muh Nur Arifin sebelum dilantik menjadi Bupati difinitif menghabiskan jabatan periode 2019 sampai 2021, selain agar tidak terjadi tindakan korupsi juga untuk membangun Kabupaten Trenggalek yang lebih baik.

Wakil Bupati Trenggalek Muh Mur Arifin saat dirumah Dinas Bupati mengatakan, sebenernya larangan menerima parcel sudah ada sejak tahun yang lalu, maka untuk menindaklanjuti surat edaran dari KPK dan dari Mendagri, Pemkab Trenggalek melakukan pemasangan larangan menerima parcel atau bingkisan,

“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindakan korupsi, sebenernya tradisi larangan memerima parcel ini sudah dimulai dari tahun lalu, maka setelah mendapatkan surat edaran dari KPK dan dari mendagri saya langsung menyuruh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat surat edaran untuk memasang larangan menerima parcel, kalaupun ada parcel kita akan langsung teruskan ke Baznas,” tuturnya

Jadi harapan kedepannya biar yang bawah mengikuti langkah yang serupa, seperti halnya kemarin untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan ketika pihaknya ulang tahun ada yang ngasih kado, pihaknya sudah melaporkan ke unit pengendali gratifikasi

“Seperti ketika saya ulangtahun ada yang ngasih kado, sudah saya laporkan ke unit pengendalian gratifikasi, jadi ini langkah untuk meminimalisir jika nanti ada kepentingan kepentingan sebagai langkah untuk mencegah agar jangan sampai ada tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Trenggalek, ”

Mulai dari hal itu akan di patuhi,maka melaui inspektorat pihaknya meminta agar lebih memperketat pengawasannya terhadap OPD.

“Kita juga akan lakukan pengawasan bersama Inspektorat, kita harus patuhi adanya himbauan jangan sampai mobil dinas digunakan untuk kepentingan lain tetutama untuk mudik,”

“Untuk itu inspektorat kita tuntut untuk memperketat dalam melakukan pengawasannya, dan terhadap OPD saya minta untuk lebih disiplin,” ujarnya

Masih kata arifin bila ditemukan pelanggaran pihaknya akan menindak sesuai mekanisme yang berlaku,

“Jika ada pelanggaran maka akan dilakukan berupa teguran, sampai pada sangsi hambatan untuk kenaikan jabatan apabila berapa kali dia sudah melakukan sangsi,” tutupnya.