DAERAH  

DPRD Trenggalek, Beri Waktu 45 Hari Untuk Mendapatkan Calon Wabub

Nusantarapos,-Dewan Perwakilan Rakyat Trenggalek tegaskan kepada panitia penerimaan Calon Wakil Bupati Trenggalek dalam kurun waktu 1,5 bulan mendatang.

Proses pemilihan wakil bupati Trenggalek penerimaan masa jabatan tahun 2016-2021 sudah dimulai. Dalam hal ini panitia hanya di beri waktu selama 45 hari untuk selesainya. Jika dalam kurun waktu tersebut panitia tidak bisa mendapatkan calon, maka prosesnya akan di tutup. Rabu, (19/06/2019)

Agus Cahyono selaku wakil ketua DPRD Trenggalek menjelaskan, “batas waktu proses pemilihan wakil Bupati Trenggalek masa jabatan tahun 2016-2021 ini dihitung sejak pembentukannya panitia, sejak di paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Trenggalek pada 13 Juni lalu”.

“Peraturan itu sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam PP ini merupakan salah satu tugas dan wewenang DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan untuk masa depan lebih dari 18 bulan”. Imbuhnya.

Bupati Trenggalek ini, Partai Politik atau gebungan Partai Politik pengusung akan meminta dua kandidat calon wakil Bupati ke DPRD, selanjutnya dua calon tersebut akan memilih salah satu untuk menjadi Wakil Bupati.

“Bilamana dalam kurun waktu 45 hari panitia tidak mendapatkan jawaban dua calon wakil Bupati dari partai pengusung, maka panitia akan menutup proses tersebut dan melaporkannya ke DPRD. Selanjutnya, jika masih ada waktu akan kembali dibentuk panitia dan diulang prosesnya”. Tutup Agus.