DAERAH  

Oki Lukito: “Bupati Harus Pidanakan Penambang Ilegal”

Nusantarapos – Mengembalikan fungsi kawasan karst sebagai kawasan penyimpan cadangan air dengan reboisasi dan mengembangkan penggunaan lagi questions questions utama lahan dikawasan karst sebagai kawasan hutan lindung sangatlah penting.

Adapun kawasan karst kelas 1 dengan luas 21.867,80 ha (15,73% dari luas wilayah Kab. Pacitan) meliputi sebagian Kec.Donorojo, Kec.Punung, Kec.Pringkuku.
Sekjen LBH Maritim Jawa Timur yang merangkap jabatan Ketua Forum Masyarakat Kelautan Maritim dan Perikanan Indonesia (FMKMPI) Oki Lukito geram mendengar penambangan diwilayah karst.

Beberapa hari sebelumnya Oki nampaknya sudah ada di Pacitan melihat situasi kegiatan berkaitan dengan nelayan.

Ketika di temui nusantarapos Oki mengatakan,”Mengacu kepada perda pacitan no 3 THN 2010. Pemkab Pacitan harus segera menghentikan kegiatan aktivitas penambangan di desa ndadapan Kecamatan Pringkuku. Pemkab juga harus memidanakan kontraktor/subkontraktor break water tamperan yang memasok material ilegal.

“Pelanggaran berat jika memang kontraktor/subkontraktor tidak memiliki IUP” Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim juga ceroboh dalam hal ini. Seharusnya ketika penambangan di Kec Kebonagung dilarang dieksploitasi untuk kepentingan pembangunan break water tamperan DKP Provinsi tanggap bahwa ada yg tdk beres,”tegas Oki Lukito. Jum’at 28/06/2019. ( AW)