DAERAH  

Permudah Pendaftaran Produk, Dinkes Pacitan Selenggarakan Bimtek Perizinan

Pacitan, Nusantarapos,- Dinas Kesehatan Pacitan mengadakan Bimtek Perizinan bersama Gerakan Perlindungan Ekonomi Rakyat (GEMPUR).

Singgih selaku perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan,” Daftar Izin BPOM se-Indonesia ada di pusat. Jadi registrasi itu dilakukan di pusat, kami hanya mendampingi UMKM untuk input data calon pemegang izin BPOM,” kata Singgih, Selasa (2/7/2019)

Kegiatan ini diadakan dalam rangka membangun UMKM di wilayah Jawa Timur yanv masih kesulitan dan kuran memahami mekanisme pendaftaran produknya.

“Kita tahu selama ini ada kendala didalam pendaftaran. Tahun depan dengan lewat bimbingan langsung kemudian sampai kita harapkan nanti produknya bisa didaftarkan. Karena kita standar dan nantinya memakai kualitas produknya. Kita fokus kepada bagaimana menciptakan produk yang aman, bermutu, layak, bergizi. Masalah limbah ada sendiri dinas lingkungan hidup yang menangani,” ungkapnya.

“Di dalam pembinaan kita ada yang prioritas penanganannya dulu, anggaran masuk di dipa Balepom Surabaya semua nanti di fasilitasi. Makanya kita gol kan untuk mendapatkan kegiatan ini. Awalnya kita target 8 Kota untuk 2019 dan masing-masing Kota Kabupaten prioritas makanan tapi kemarin Gubernur minta 12 jenis makanan. Jadi kita terbebani menjadi 120 makanan, Pacitan targetnya tetap 10 saya menggugat biar semangat nantinya bisa ikut terlibat di tahapan berikutnya. Kita fokusnya kepada obat dan makanan tapi di makanan dulu yg kita bangun,” jelasnya.

Sementara itu Surya staf Dinas Kesehatan Pacitan yang nangani Minuman dan Makanan mengatakan,” Makanan yang mendapatkan pelayanan perizinan dari Dinkes itu antara lain bubuk Kopi, Roti Kering, Abon Tuna Kering, Dendeng Kering, Kerupuk Ikan dan masih banyak lagi.

Bahkan cara pengolahan Tahu Tuna pun dicek langsung ke lokasi oleh BPOM sebelum izin diberikan. Tapi mengenai amdal, kewenangan ada di Dinas Lingkungan Hidup.

“Memang tak ada ketentuan disini harus menggunakan LPG atau Kayu bakar, semuanya saat pengolahan harus menggunakan standar SNI. Pakai masker tutup mulut, pakai baju dan celemek, pakai topi kepala dan kaos tangan. Cara mengolahnya harus ada pembatasan tungku dan tembok pemisah, ada cerobongnya tempat memasukkan kayu bakar ke tungku agar abunya tak terbang ke hasil produksi. Maka tak sembarang orang bisa dapat memasuki tempat pengolahan. Nah, di bagian ini yang saya sebutkan itu biasanya pengusaha belum siap karena nilainya sangat mahal. Hasil pengolahan ini yang akan dilabkan,” pungkas Surya. (AW)