DAERAH  

Aniaya Pengemudi Sepeda Motor, 5 Pemuda Masuk Bui

Trenggalek, Nusantarapos – Naas dialami Erik Ferdiyanto warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Ia di hajar oleh 5 pemuda tak di kenal, saat tidak sengaja menabrak salah seorang warga RT 32/05 Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kejadian tersebut bermula saat Korban diboceng kawannya mengendarai sepeda motor Beat warna putih melintasi jalan umum di Lingkungan Desa Tasikmadu RT 32/05 Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Saat itu Korban tak sengaja menabrak salah satu warga di lokasi tersebut.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian terjadilah tindakan kekerasan secara bersama-sama dan juga dilakukan pengrusakan sepeda motor yang dikendarai korban. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dan luka hingga menjalani perawatan medis di Puskesmas Watulimo.

Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Watulimo dan petugas segera melakukan serangkaian penyidikan terhadap kelima tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan di Desa Tasikmadu Trenggalek pada hari Senin (29/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan adanya kasus tersebut. “Karena pelaku ini melakukan di area umum dan telah melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan sakit, maka mereka dijerat Pasal 76c pasal 80 UU RI No.35 th 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap seseorang dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara,“ tutup Didit. (TAT)