DAERAH  

HUT RI Ke-74, 473 Narapidana Lapas Kelas II A Lampura Terima Remisi

Lampung Utara, Nusantarapos – Sebanyak 473 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menerima Remisi, Sabtu (17/8/2019).

Penyerahan Remisi tersebut, dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Lampura, H. Budi Utomo, usai menghadiri upacara pengibaran bendera merah-putih dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke-74.

Turut hadir mendampingi Wabup Lampura, Pj. Sekda H. Sofyan Ketua DPRD Rachmad Hartono, Dandim 0412 Letkol. Inf. Krisna Pribudi, Kakimal Lampura, Letkol KH Sri Depranoto, dan Kepala Pengadilan Negeri, Vivi Purnawati.

Dalam amanat Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Wabup Lampura, momentum hari kemerdekaan ini merupakan tahapan atau titik tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, sejak di Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 silam, bahwa bangsa Indonesia telah berhasil terlepas dari belenggu penjajahan.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999, maka warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan hukuman, diberikan untuk para narapidana dan anak yang tengah menjalani pidana di Lapas dan Rutan,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan diberikan Remisi kepada warga binaan, hendaknya tetaplah selalu patuh serta taat hukum, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada manusia terlebih pada Tuhan Yang Maha Esa. (RH)