Proses Pemilihan Wabub Trenggalek Diserahkan Ke Panlih

Trenggalek, Nusantarapos – Berkas usulan dua nama calon wakil bupati Trenggalek telah dikirimkan ke sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek.

Berkas itu dikirim Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, atau di waktu injury time batas sebelum pembubaran panitia pemilih (Panlih) di DPRD Kabupaten Trenggalek.

DPRD kabupaten membentuk panlih wakil bupati pada 13 Juni 2019. Panlih itu punya masa kerja hingga 14 Agustus 2019.

Namun karena tidak ada calon wakil bupati yang mendaftar, masa masa tugas panlih diperpanjang hingga akhir masa jabatan anggota DPRD lama dan pelantikan anggota DPRD baru yang digelar Rabu, (28/8/2019).

“Kemarin malam jam 23.00 WIB, saya sudah mengirimkan surat pengantar bupati. Prosesnya, bupati yang mengusulkan ke DPRD. Usulan itu dari partai koalisi,” kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

Meski berkas usulan dua nama calon sudah dikirim, proses pemilihan bukan tanpa hambatan.
Dilantiknya anggota DPRD baru membuat proses tersebut tersendat.

“Ternyata, seperti yang disampaikan tadi, waktu panlih yang lama sudah habis. Pembentukan panlih baru masih menunggu. Prinsipnya, sisi dari koalisi sudah kami lalui. Kalau ada koalisi yang belum tanda tangan, nanti kami susulkan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipin itu.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Sementara Samsul Anam mengatakan, para anggota DPRD yang sudah habis masa kerjanya tidak bisa lagi menindaklanjuti proses pemilihan wakil bupati Trenggalek.

“Proses itu diharapkan dapat dilanjutkan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024,” kata Samsul.

Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek Muhtarom mengakui, pihaknya telah menerima berkas ajuan dua calon wakil bupati Trenggalek.

Namun, ia mengakui belum membuka surat berkas usulan tersebut.

Saat ditanya soal nama-dua nama yang diusulkan, ia mengaku tak tahu.

“Berkasnya masih belum kami buka. Nanti kalau panlih baru sudah dibentuk, berkasnya kami serahkan ke panlih yang baru,” kata Muhtarom. (TAT)