DAERAH  

Rencana Tata Ruang dan Wilayah Pacitan Segera Dievaluasi

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum PUPR Pacitan, Ir. Parlan, MM

NusantaraPos,- Polemik seputar regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah Pacitan yang merujuk Perda Nomor 3 tahun 2010 diharapkan segera terselesaikan. Perda yang diundangkan di Pacitan 7 october 2010 dan ditandatangani oleh Ir. Mulyono, MM itu memang dirasakan sudah tidak sesuai harapan dan perkembangan Pacitan. Khususnya mengenai pertumbuhan industri atau lokasi pabrik, pelaku usaha sangat direpotkan dengan urusan ini.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Kabupaten Pacitan, Ir. Parlan, MM kepada pewarta menjelaskan tentang proses pembahasan Raperda RTRW, “Kebetulan ibu Kabid Tata Ruang lagi rapat. Saya hanya bisa mengkonfirmasi selintas tentang progress pembahasan Raperda dimaksud,” terangnya.

Merujuk kepada ruang lingkup Perda RT RW yang diancangkan berlaku 2009-2028, pasal 2, Perda RTRW dimaksudkan sebagai (huruf d), “penentuan kawasan strategis Kabupaten Pacitan”. disamping itu sebagai (e), “arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Pacitan.”

Pada kenyataannya, dunia usaha industri Pacitan sempat galau terkait kejelasan status usaha khususnya tentang legalitas pabrik dalam keterkaitannya dengan Perda RT-RW. Beberapa pabrik yang sudah memberikan kontribusi kepada kesempatan kerja dan pengikisan pengangguran serta kemiskinan, terindikasi tidak berada dikawasan industri yang tepat.

Pewarta: El_Bach