DAERAH  

Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan DPRD Pacitan Protes Keras

Pacitan, Nusantarapos – Belum lagi pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pacitan bekerja, lembaga para wakil rakyat yang terhormat itu langsung mengalami cobaan pertama.

Hal itu terkait dengan penentuan alat keanggotaan dewan di Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Bapemperda (dahulu Badan Legislasi). Protes keras datang dari Fraksi Gabungan Gerakan Keadilan Pembangunan yang keanggotaanya terdiri dari Gerindra 2 orang, PKS 2 orang dan PPP 2 orang.

Handaya Aji, Ketua Fraksi yang merupakan politisi PKS handal dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pacitan beberapa waktu sebelumnya, menduga bahwa ada upaya mendzalimi fraksinya. Kepada pewarta Nusantarapos, Yoyok panggilan akrabnya mengatakan, “Fraksi kami protes keras terhadap adanya indikasi perlakuan tidak adil itu. Masak di Bamus dan Banggar yang menurut PP 12 kita dapat 3 anggota hanya diplot 2, sedang di Bapemperda nyaris mau ditinggal?” katanya, Minggu (22/9/2019).

Yoyok juga memprotes kinerja dan mekanisme rapat yang dipakai untuk mengambilnya keputusan itu. “Saya dan saudara Agus lagi ada acara pada saat ada undangan paripurna pembacaan usulan pimpinan definitif DPRD, jadi ketika tiba-tiba ada acara rapat gabungan pimpinan fraksi, hanya wakil ketua fraksi yang hadir. Mengapa tidak ada undangan khusus yang merujuk agenda itu, dan mengapa agenda pengisian alat kelengkapan dilakukan sebelum terbentuk pimpinan definitif? Keputusan itu cacat hukum,” ungkapnya dengan nada meninggi.

Apalagi, masih menurut politisi dari dapil Tulakan dan Kebonagung itu, “Juga cara menghitung proporsi keanggotaan di Badan Anggaran yang menyalahi PP 12 ayat 53. Mestinya Fraksi kami dapat 2,99 point atau setara dengan 3 orang, cara menghitungnya, 1/2 dari jumlah anggota DPRD (45) yaitu 22,5 dikalikan proporsi jumlah fraksi (6) terhadap total jumlah anggota DPRD, berarti 22,5 (6/45) = 2,99.

Yoyok juga mempermasalahkan pemahaman pimpinan dewan yang dipisahkan dari fraksi yang memberangkatkan dengan istilah “diumbulke”. Pemahaman itu menyalahi PP 12, “Ketua dan wakil ketua DPRD JUGA sebagai pimpinan dan MERANGKAP ANGGOTA, itu amanat peraturan. Itu clear dan clean, jelas dan nyata. Jadi, kata kuncinya DIUSULKAN FRAKSI dan JUGA sebagai pimpinan MERANGKAP ANGGOTA (biar tidak usah pilihan). Ndak ada istilah diumbulke, itu akal akalan,” paparnya.

Dengan nada yang masih tinggi berapi-api, Yoyok melanjutkan “Yen ada istilah diumbulke, disamping menyalahi tatib DPRD dan menyalahi PP 12. Bisa dipertanyakan siapa sing mengusulkan pimpinan itu di Banggar dan Bamus? Berarti kan mereka tidak merangkap anggota? Kita siap memperjuangkan hak kami, kalau perlu sampai 5 tahun ke depan,” tegas Yoyok.

Pewarta : El_Bach