DAERAH  

Pemkab Trenggalek, Rumuskan Anggaran PPPK Sebelum Perekrutan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tengah merumuskan biaya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penggajian PPPK’ diinstansi pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), sementara perolehan gaji untuk PPPK ditingkat instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pariyo Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Trenggalek mengatakan, telah membahas penggajian PPPK sebelum pelaksanaan rekrutmen. Namun untuk saat ini dia belum dapat memastikan secara pasti berapa anggaran yang dikucurkan karena masih dalam pembahasan sembari menunggu hasil dari rekrutmen PPPK.

“Sebelum pengadakan PPPK, Kabupaten atau Kota sudah mengusulkan untuk penggajian, bebannya di Pemerintah Daerah (Pemda). Ini tadi barusan dibahas dalam rapat yang dipimpin Pak Sekda, Pak Asisten dan Pak Bakeuda. Untuk anggaran itu tentunya Pemda sudah ada dialokasikan buat gaji. Pada intinya dari Pak Bakeuda tadi anggaran siap. Nominalnya belum tahu berapa yang diterima nanti, tapi kalau diterima semua butuhnya kurang lebih Rp 5 miliar tiap bulan untuk 208 orang,” jelasnya, Selasa (19/2).

Sembari merumuskan anggaran untuk penggajian PPPK, lanjut Pariyo, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelaksaan rekrutmen pegawai PPPK. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti terkait mekanisme perekrutan pegawai yang berdasarkan ketentuan gajinya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Itu ada penyetaraan (gaji,red). Nominal gajinya sama dengan eselon golongan tiga, golongan tiga sekitar Rp 3 jutaan. Besok akan rapat di Surabaya untuk tindaklajut pasca rapat hari ini, inikan masih pertama. Rapat besok soal pelaksaannya, kalau gaji itu dibahas nanti. Besok rapat terkait pelaksanaan seleksinya,” kata Pariyo.

Berdasarkan kuota yang diperoleh Kabupaten Trenggalek merujuk surat dari Menpan-RB tertanggal 4 Februari 2019 membutuhkan sebanyak 179 orang tenaga guru dari eks tenaga hononer kategori dua (K2) dan tenaga pertanian sebanyak 64 orang. Hanya saja, hingga penutupan pendaftaran, kuota itu belum terpenuhi karena disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya meninggal dunia, tidak memenuhi kualifikasi hingga alih profesi.

“Data base K2 sudah terpusat di Jakarta, di BKN sana. Data base BKN yang tercatat disana sebanyak 179 orang untuk K2. Yang 5 informasinya meninggal, 12 orang sudah tidak aktif, 15 orang pendidikannya tidak memenuhi kualifikasi karena Diploma 2, kemudian 1 orang NIK bermasalah. Sementara untuk tenaga pertanian sebanyak 64 orang, jadi totalnya sebanyak 208 pendaftar,” pungkasnya.(TA)