DAERAH  

Tingkatkan Penerimaan PAD, Ini Pesan Bupati Tanjab Barat ke Camat dan Kades

Tanjab Barat, NUSANTARAPOS.CO.ID – Desa dan Kecamatan menjadi ujung tombak peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjung Jabung Barat.

Oleh karena itu Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS berharap seluruh Camat dan Kepala Desa dapat menjadi garda terdepan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan PAD.

Hal itu disampaikannya saat membuka rapat penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020, di Pola Atas Kantor Bupati, Kamis (21/2/2019).

Dalam penyusunan ini dihadiri Wakil Bupati, Asisten, Staf Ahli, 15 Kepala OPD yang terlibat langsung pengelolaan PAD dan unsur OPD pendukung pemungutan PAD, Camat, serta stake holder dari perbankan.

Yon Heri, Kepala Bapenda Tanjab Barat menyampaikan rapat kerja ini dimaksudkan untuk OPD yang terlibat langsung dengan pengelolaan pendapatan asli daerah.

“Dalam rangka menentukan arah kebijakan dan penyusunan target pendapatan daerah, utamanya dengan dinas terkait,” terangnya menyampaikan tujuan rapat.

Kepala Bapenda juga menyampaikan masih banyak sumber PAD yang belum terkelola secara optimal.

Dicontohkannya seperti penyediaan lahan parkir bagi mini market yang belum memiliki lahan parkir, dan fasilitas pemerintah seperti pariwisata yang dapat dijadikan sumber retribusi.

Sementara itu, Bupati dalam sambutannya juga menyampaikan besaran kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tanjab Barat bila dibandingkan keuangan daerah secara nasional.

“Capaian rasio kemampuan keuangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mencapai 10,43% lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata rasio keuangan daerah secara nasional sebesar 7,34%,” beber Bupati.

Namun, Bupati mengakui masih ada beberapa sumber penerimaan PAD yang belum mencapai target yang telah ditetapkan.

Bupati menambahkan, landasan pemungutan pajak dan retribusi daerah berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menjadi tantangan tersendiri dengan sifatnya yang closed list atau daftar tertutup yang mambatasi keleluasaan daerah dalam menambah jenis pajak dan retribusi daerah.

“Daerah harus mampu mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak dan retribusi daerah yang ada sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah,” pungkasnya.(Sofian)