DAERAH  

Dewan Trenggalek Usulkan Wabub, Segera Naik!!

Nusantarapos,-Dewan perwakilan daerah (DPRD) kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati Trenggalek menjadi Bupati Trenggalek dan usulan pemberhentian Mochammad Nur Arifin sebagai wakil bupati masa jabatan 2016-2021. Jumat, (22/2).

Ketua DPRD Samsul Anam dari Fraksi PKB menjelaskan Usulan tersebut akan secepatnya disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur. Karena mengingat masih ada beberapa permasalahan di Trenggalek yang bisa selesai dengan adanya Bupati defitinif. Seperti halnya kekosongan jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong atau jabatan yang lainnya harus dilantik oleh bupati tidak bisa dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt). ujarnya

“sebagaimana ditetapkan menjadi keputusan DPRD sebagai tindak lanjut tersebut sebagai acuan dari pasal 13 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2016 DPRD Kabupaten Trenggalek, menyampaikan usulan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Jawa timur untuk mendapatkan keputusan”

Bahkan Kalau kita tidak segera mengeluarkan usulan, maka akan diambil oleh gubernur untuk mengusulkan ke pusat, maka dari itu kita harus segera mengusulkan dan Sejak diturunkan SK Mentri dalam negeri melalui gubernur maka proses akan berjalan dengan sendirinya sesuai dengan administrasi nya

“Kita harus menjaga marwah lembaga ini agar tidak terjadi berkepanjangan, kasihan dengan masyarakat apabila tidak segera diisi oleh Bupati difinitif, yang selalu memberikan kewenangan. Dan Tentunya langkahnya lebih luas untuk memberikan kebijakan kebijakan di daerah.”pungkasnya. (ta)