DAERAH  

Warga Rela Di Tenda untuk Mempertahankan Tanahnya dari PT. NWR

NUSANTARAPOS, PALALAWAN,- Putusan Mahkamah Agung yang telah dikeluarkan dan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan PT.PSJ vs PT.NWR seluas 3.323 Ha, masih menyisakan ketidak puasan warga.

Dari pantauan awak media di lapangan, dilain tempat tepat di perbatasan antara kebun inti milik PT.PSJ dengan kebun plasma KKPA milik warga masyarakat, tampak beberapa tenda telah berdiri dan ramai dikerumuni warga masyarakat.
Faisal 50 thn, asli warga setempat, Minggu (19/1/20) menjelaskan “Kami warga masyarak yang sengaja mendirikan tenda untuk menjaga kebun kami dari jarahan alat berat PT.PSJ”.

Ia melanjutkan, pemerintah setempat dinilai mementingkan mementingkan pihak swasta ketimbang ratyat kecil.

“Kami sebagai masyarakat kecil yang tidak mengerti secara rinci masalah hukum, tetapi yang jelas KKPA adalah program pemerintah pusat yang dana awalnya diajukan oleh koperasi KKPA dan dikucurkan oleh BI, kemudian dalam pesoalan ini dinyatakan pula yang berhak ada swasta lain,” terangnya.

Dirinya dan warga bahkan berharap kepada pemerintah dan Presiden, sebagai masyarakat disini selama ini yang mempunyai hak dari hasil kerja sama pola bapak angkat KKPA dengan PT.PSJ, untuk mempertimbangkan segala sesuatunya.
“Kalau memang negara mau menyita untuk negara kami iklas, tatapi kalau negara menyita untuk swasta lain kami tidak terima. kami tidak mau melawan negara tetapi kami minta kepastian hak kami, mau diapakan kami akan tetap bertahan disini, mau ditangkap, mau dibunuh apa pun yang terjadi kami tetap mempertahankan hak kami,” harapnya.(ma)