DAERAH  

Mediasi Resmi Dinyatakan Gagal, Kepala Desa Terpilih Wajib Dilantik

NUSANTARAPOS, SITUBONDO Sidang mediasi lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh H. RUBAZIN selaku Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo dengan Perkara No. 57/Pdt.G/2019/PN.Sit untuk kali ini telah masuk babak akhir pasalnya setelah sempat beberapa kali ditunda lantaran Penggugat tidak hadir kini mediasi yang dipimpin oleh mediator Hakim Pengadilan Negeri Situbondo Dwi Elyarahma SulistiyowTi, SH. Telah resmi berakhir, dan pada mediasi kali ini semua pihak hadir baik H. Rubazin maupun Kuasa Hukumnya, Tergugat II beserta kuasa hukumnya dan datang pula Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo,

Lutfi Joko Prihatin selaku Panitia Kabupaten Situbondo dan sekaligus Tergugat II, Kepala Desa Terpilih Syamsuyono walau mereka tidak termasuk sebagai pihak pada sidang kali ini ia datang untuk menyampaikan keberatan secara tertulis bahwa dirinya keberatan lantaran dirinya tidak dimasukkan sebagai pihak maka mediasi harus dihentikan dan dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi tidak dapat dijalankan karena kekurangan pihak sebagaimana amanah Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang mediasi.

“Sidang berlangsung tertutup dan sempat terjadi intruksi dari Kuasa Hukum Tergugat II kepada Mediator agar mediator mematuhi Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 khususnya Pasal 32 ayat (2) Huruf a Ke 1 agar menghentikan mediasi karena dijalankan tidak berdasarkan norma yang ada, dan alhasil intrusi tersebut diterima dan kemudian hakim mediator menyampaikan kepada seluruh pihak yang ada bahwa mediasi tidak berhasil. selanjutnya seluruh pihak keluar satu-persatu dari ruang sidang mediasi tersebut. Selanjutnya selang beberapa menit Panitera Pengganti menemui seluruh pihak bahwa setelah mediasi dinyatakan gagal / tidak dapat dijalankan maka selanjutnya persidangan masuk pada pokok perkara yang nantinya seluruh pihak akan dipanggil secara resmi dan patut oleh Pengadilan,” kata Pengacara Taufik SH,MH., Selasa (21/1/20).

Sementara pada pasca mediasi tersebut dinyatakan tidak berhasil, Tergugat I di dampingi kuasa hukumnya Moh. Syaifuddin, SH., SPd.I. dan Kepala Desa terpilih Syamsuyono yang di dampingi Kuasa Hukumnya Moh. Taufiq, SH., MH. Dan Syaiful Anwar, SH. menemui Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo.

Lutfi Joko turut prihatin untuk memastikan agenda pelantikan dan pengeluaran SK Kepala Desa terpilih Syamsuyono, sebab berdasarkan Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2019 Pasal 53 yang pada poinnya dalam hal ada keberatan maka tidak menghalangi pelantikan terhadap Kepala Desa terpilih, Lutfi Joko Prihatin menanggapi bahwa untuk pelantikan Kepala Desa terpilih sesegera mungkin akan diupayakan karena persoalan hukum berbeda dengan pelantikan.

“Kalau persoalan hukum biarlah berjalan sebagaimana mestinya namun persoalan pelantikan harus tetap dilaksanakan,” katanya.

Lebih lanjut Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Lutfi Joko Prihatin meminta kepada seluruh warga Desa Kumbangsari agar tetap kondusif dan tidak sampaik bertindak diluar hukum karena sesegera mungkin Kepala Desa terpilih Desa Kumbangsari akan di urus pelantikan dan pengeluaran SK nya. (Abd)