DAERAH  

Di Duga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampura Ancam Akan Menyegel Perusahaan

Lampung Utara, Nusantara Pos – Dugaan pencemaran air sumur warga masyarakat Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara (Lampura) oleh limbah perusahaan PT. TWB yang berada di pemukiman masyarakat setempat.

Akhirnya DPRD Lampura, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Lampura, Joni Bedyal menggelar hearing atau Dengar Pendapat dengan pihak perusahaan dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan buruh harian di ruang komisi III gedung DPRD setempat, Kamis (30/1/2020).

Dalam hearing tersebut pihak DPRD Lampura kecewa dengan PT. TWB, pasalnya meski telah diundang kegiatan hari ini namun pihak perusahaan tidak hadir guna dilakukannya dengar pendapat.

“Kami merasa kecewa dengan ketidak hadiran dari pihak Perusahaan, karena rapat hari ini bertujuan untuk mencarikan solusi antara kedua belah pihak masyarakat disekitar Pabrik dan pihak Perusahaan,” tutur Nurdin Habim salah satu anggota Komisi III.

Ditempat yang sama, Rifki Jauhari perwakilan dari tokoh masyarakat Desa Blambangan, meminta agar Pimpinan rapat dapat memanggil kembali Pihak Perusahaan agar aspirasi masyarakat dapat langsung didengar juga oleh perusahaan.

“Karena banyak hal yang akan dibahas didalam rapat Komisi III ini, ada enam pokok Kesepakatan masyarakat Blambangan dengan pihak Perusahaan yang diabaikan, sehingga kami merasa kecewa dengan ketidak hadiran pihak Perusahaan,” ungkapnya.

Atas ketidak hadiran pihak perusahaan maka, Ketua Komisi III, kembali akan memanggil pihak Perusahaan dan mengagendakannya, agar apa yang menjadi Notulen rapat nanti bisa disepakati bersama.

“Pimpinan Perusahaan tentunya yang akan mengambil keputusan itu, kalau hanya bawahannya saja yang hadir bagaimana kita bisa menyimpulkan hasil rapat ini,” tegas Joni.

Selain itu, Joni Bedyal juga mengingatkan kepada pihak perusahaan bila pertemuan kedepan tetap tidak hadir maka DPRD Lampura akan lakukan tindakan tegas sesuai regulasi.

“Ya, akan kita lakukan Penyegelan terhadap Perusahaan, apabila masih tidak hadir dalam rapat berikutnya,” katanya. (RH/Ton)