DAERAH  

Di Batam, Surat Kuasa Tak Berlaku untuk Pengurusan Akte Kematian

Batam, Nusantarapos – Abdul Malik, Kepala Bidang Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam menyampaikan bahwa pengurusan berkas di Disduk Batam tidak bisa dilakukan dengan memakai surat kuasa, Senin (22/6/2020).

“Tidak bisa mengurus dengan surat kuasa dan tidak berlaku. Yang bisa mengurus adalah ahli waris,” kata Malik kepada LS, selaku pihak penerima kuasa dari Keluarga Oktavianus Hutabat (Anggota TNI yang meninggal beberapa bulan lalu di Jakarta).

Pihak keluarga Almarhum Oktavianus Hutabarat bertempat tinggal di Sibolga, Sumatera Utara. Sehingga pihak keluarga memberikan kuasa kepada LS untuk mengurus akte kematian di Batam.

Kepada Nusantarapos, LS menjelaskan bahwa dirinya sudah menunjukkan surat kuasa bermaterai dari keluarga almarhum untuk pengurusan akte kematian. Namun, Abdul Malik menolak surat kuasa tersebut.

“Baru di Disduk Batam surat kuasa tidak berlaku, apakah ini SOP nya?” tanya LS.

LS juga menambahkan, Disduk Batam terkesan mempersulit masyarakat dalam mengurus berkas-berkas.

“Surat kuasa ini saya lampirkan berkat permintaan pihak staf loket Disduk Batam. Namun setelah saya lampirkan surat kuasa, Pak Malik malah menolak dan bilang tidak berlaku,” kata LS. (Jojo)