DAERAH  

AAMK Layangkan Surat Tuntutan pada KLHK terkait Kebakaran Hutan di Konsesi PT. Arara Abadi

Jakarta, Nusantarapos – Aliansi Aktivis Menuntut Keadilan (AAMK) melayangkan surat tuntutan komitmen Presiden Republik Indonesia (RI) terkait Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, khususnya lahan Konsesi PT. Arara Abadi, Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan.

Surat tuntutan diserahkan langsung perwakilan aliansi kepada Kementerian Likungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (16/7/2020) di Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 2 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.

“Hari ini kita masukan surat tuntutan ke Kementerian LHK terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Konsesi PT. Arara Abadi di Pelalawan,” kata salah satu Aliansi AMK, Eri Gunawan kepada Nusantarapos melalui ponsel pribadinya.

Eri menjelaskan bahwa surat ini ditujukan langsung ke Presiden Republik Indonesia tembusan Kementerian LHK. Namun untuk surat tembusan pihak lainya akan dilakukan besok, karena hari ini di DPR-RI tidak menerima surat disebabkan adanya demo tadi siang.

Sementara itu, koordinator Aliansi AMK Tauhid Marifatullah menegaskan untuk menagih janji dan komitmen bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. “Tentunya, Aliansi bersama masyarakat berharap bapak Presiden untuk dapat menindak tegas korporasi tersebut untuk di hukum tegas sesuai penyampaian dan komitmen bapak Presiden, serta copot jajaran yang bapak tugaskan karena telah lalai dan tidak berhasil dalam upaya pencegahan maupun penyelesaian Karhutla di Negeri,” kata Tauhid.

Ditambahkan Tauhid, adapun tuntutan Aliansi meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu; (1). Cabut izin konsesi PT. Arara Abadi karena berdampak merugikan lingkungan dan masyarakat. (2). Copot jabatan jajaran petugas yang bapak tugaskan untuk upaya penyelesaian dan pencegahan Karhutla karena telah lalai dan gagal dalam bertugas.

“Hari ini salah satu perwakikan kita sudah mengantarkan surat tuntutan ke Kementerian LHK. Kita berharap, surat ini sampai langsung di tangan bapak Presiden Joko Widodo. Semoga hukum dapat menjadi panglima tertinggi di negeri ini tanpa pandang bulu,ā€¯tandasnya. (ZH)