DAERAH  

Tak Pakai Masker, Hati-Hati Bisa Kena Denda

PACITAN,NUSANTARAPOS, -Penyematan rompi dan ban lengan satgas covid kepada tiga personil Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, TNI oleh Bupati Pacitan Indartato di depan pendopo Kab. Pacitan berlangsung sederhana. Dengan waktu singkat, usai upacara satgas covid langsung kelapangan melaksanakan sidak di pasar Minulyo.

Bupati dan Wakil Bupati beserta rombongan gugus tugas (Dandim 0801 Pacitan Letkol inf Nuri wahyudi, Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanyo, PLT Kepala /Satpoll PP Sugeng Widodo) dan Pejabat Pemkab lainnya langsung menyusul menuju pasar minulyo untuk lakukan sidak peringatan penerapan sangsi protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian covid-19.

Mengenai kegiatan ini, Bupati Pacitan Indartato Senin (24/8/2020) menyampaikan, ” Kita melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pengendalian dan pengurangan penularan COVID-19. Mengenai sangsi yang diterapkan adalah sangsi ringan bagi yang tidak bermasker menyanyikan Indonesia Raya, membaca Pancasila atau membersihkan sampah. Selain itu satgas penegak disiplin mencatat identitas pelanggar, kalau tiga kali melakukan pelanggaran maka diberlakukan denda. Satgas penegak disiplin covid-19 tersebut terdiri dari unsur dinas perhubungan, Satuan pakong praja (Satpol PP), TNI dan POLRI.

Sementara PLT Kepala Satpol PP Sugeng Widodo, berkaitan nominal denda bagi pelanggar tidak bermasker menjelaskan, ” Masalah nominal denda masih draf, saya belum bisa beritahukan, masih koordinasi dengan APH. Kalau sudah final nanti pasti diundangkan dan bisa mengakses di Website Pacitan. Jadi saat ini masih menggunakan Perbup 57 untuk sangsi sosial bagi yang terjaring razia masker.”

Untuk melaksanakan Instruksi Presiden 6 Agustus 2020 ini, biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( MJ)