DAERAH  

Tolak UU Cipta Kerja, Ketua DPRD Lampura Janji Sampaikan Tuntutan Aliansi ke DPR dan Presiden

Lampung Utara, Nusantara Pos – Ribuan massa yang tergabung dalam gabungan Aliansi Lampung Utara (Lampura) Bergerak melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Lampura Dewan, Senin (12/10/2020)

Aliansi yang dimotori oleh Himpunan Mahasiswa Islam, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Kotabumi tersebut membawa aspirasi terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang sempat disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, sehingga yang menuai pro dan kontra bagi masyarakat.

Menurut Dedi Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, aksi pernyataan sikap penolakan UU Cipta Kerja yang memiliki banyak permasalahan dan dinilai cacat secara prosedur karena pembahasan secara tertutup dan tidak di sosialisasikan dengan baik oleh DPR RI.

“Apa lagi itu disusun oleh satgas dan di didukung oleh para pengusaha yang memiliki kepentingan. UU Cipta Kerja yang disahkan merugikan buruh, petani dan masyarakat Indonesia. Mereka menyepakati dengan sikap menolak pengesahan UU tersebut,” tuturnya.

Dalam aksi tersebut, pihak aliansi juga meminta presiden menerbitkan Perpu yang membatalkan pengesahan UU dan juga meminta DPRD Lampura untuk dapat menyepakati tuntun yang mereka usung pada hari ini, sekaligus menuntut agar fraksi yang menyetujui UU Cipta Kerja agar hadir dalam aksi mereka.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampura bersama beberapa Anggota Dewan yang turun langsung ketengah-tengah massa menyampaikan dan menerima aspirasi para pedemo. “Aspirasi masyarakat menjadi prioritas penting bagi kami, apalagi bagi aturan yg tidak pro rakyat menjadi suatu kewajiban penting yang harus ditindaklanjuti,” kata Romli ketua DPRD Lampura, seraya menegaskan apapun yang menjadi tuntutan aliansi hari ini akan segera disampai ke DPR RI dan Presiden.

Usai dilakukan dialog antara perwakilan aliansi dan DPRD Lampura, maka disepakati aksi dari aliansi akan di lanjutkan besok dengan menghadirkan Fraksi yang telah menyetujui Omnibus Law Tentang UU Cipta Kerja. (RH)