DAERAH  

Putra Daerah Ahmad Yani Desak Pemrov Cabut Izin Penambangan PT GMC di Lebak

Lebak, Nusantarapos- Menyoal penambangan pasir emas plaster oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menuai sejumlah kontra.

Ratusan warga dan nelayan di tiga kecamatan, seperti Bayah, Pangarangan dan Cihara, yang tergabung di Forum Komunikasi Masyarakat Pribumi dan Nelayan Bayah (FKMPNB) menolak kegiatan tersebut.

“Penambangan pasir emas plaster itu dapat mengakibatkan adanya gempa dan tsunami,” Ujar Akademisi Ahmad Yani memberikan keterangan redaksi, (30/11).

Yani, selaku Putra daerah Banten asal Lebak ini, dirinya menegaskan bahwa Sosialisasi yang dilakukan pihak perusahaan tambang PT. GMC, dianggap tidak mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat dan nelayan disekitar pesisir pantai. Terlebih munculnya surat persetujuan penambangan pasir laut itu hanya disepakati oleh tiga organisasi nelayan di Bayah, Panggarangan dan Cihara.

Yani sangat menyesalkan atas tindakkan pemberian izin penyedotan pasir emas di Lebak Selatan itu.

“Saya selaku putera daerah menyesalkan pemberian izin penyedotan pasir emas di Lebak Selatan. Hal itu karena kurangnya pengawasan bahkan seolah-olah terjadi pembiaran kepada perusahaan tersebut,” Pekiknya.

Menurutnya, bukan hanya aktivitas nelayan, laut pun akan menjadi rusak karena kegiatan tersebut. “Maka pemprov dan pemda harus bekerjasama untuk mengatasi permasalahan ini, karena masyarakat sudah memberontak bahkan ikut andil memviralkan lewat medsos-medsos tak lain untuk membantu menjaga kelestarian laut, Karena dengan segala keterbatasan hanya itu yang dapat mereka lakukan,” ucapnya.

“Jadi, jika tidak dihentikan kelestarian laut akan tercemar, oleh karena itu saya mendorong pemprov mencabut izinnya demi keselamatan dan masa depan laut kita,” sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, mengaku tidak setuju atas adanya rencana penambangan pasir di pesisir pantai di Lebak Selatan.
Namun, Iti mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena ranah perizinan ada di Pemprov Banten.

Menurut Bupati Iti, Dinas PTSP juga sudah menyampaikan, temuan itu hasil tracking Pemkab dari aduan masyarakat. Kemudian Pemkab melakukan tracking karena tidak merasa memberikan rekomendasi atau apapun, seperti izin eksplorasi dan eksploitasi tambang di laut tersebut.

“Malah saya menyarankan kalau saya secara pribadi, apalagi dengan prediksi BMKG yang mempridiksi akan terjadi gempa bumi megathrust, saya sangat tidak setuju, ini saja membahayakan. Apalagi itu dilakukan penambangan. Kita berharap tidak terjadi apa-apa di Kabupaten Lebak,” terang Iti.

Itu juga menyampaikan, terkait polemik rencana penambangan pasir laut di pesisir pantai Bayah oleh perusahaan PT. Graha Makmur Coalindo (GMC). Izin pertambangan pasir laut menjadi kewenangan provinsi dan selama proses perizinan termasuk AMDAL dan lainnya Pemkab Lebak tidak dilibatkan.

‘Makanya silahkan ditanyakan ke sana, (Pemprov),” ujar Iti kepada awak media, usai pelantikan pengurus Karang Taruna Kabupaten Lebak di Pendopo Bupati, Kamis 26 November 2020 lalu.

Disinggung soal dampak yang akan terjadi akibat penyedotan pasir itu, Menurutnya akan ada dampak pada kegiatan penambangan pasir laut di Kecamatan Bayah tersebut.

“Oh iya pasti ada dampak, makanya kami (Pemkab) secara resmi mengirimkan surat untuk diberikan jawaban terkait dengan pelaksanaan ini yang dilakukan oleh Distamben Provinsi Banten. Kan itu izinya sudah keluar dari 2018 kita sudah SOTK baru, dengan Undang Undang itu tahun 2016 jadi sudah jelas arahnya.” Pungkasnya. (Ghobriz)