DAERAH  

Larangan Gelar Pesta Pernikahan, Berikut Isi Surat Edaran Bupati Lampura

Lampung Utara, Nusantara Pos – Akibat status menjadi zona merah. Pemkab Lampung Utara (Lampura) melalui Bupati H. Budi Utomo mengeluarkan Surat Edaran yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat terakait pandemik covid-19, Kamis (21/1/2020).

Adapun Surat Edaran Bupati Lampura bernomor: 360/55/41.1.1/2021 ini guna menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/0166/VI.07/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan mengingat Kabupaten Lampura telah ditetapkan status zona merah dengan jumlah kasus Covid-19 yang saat ini berjumlah 741 kasus, terdiri dari 549 kasus telah selesai menjalani isolasi, 177 orang sedang menjalani proses isolasi, sedangkan pasien yang meninggal dunia mencapai 15 orang

Berikut 5 poin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampura. Pertama, Pemkab Lampura tidak lagi memberikan rekomendasi izin Keramaian seperti, Pesta Pernikahan, kegiatan keagamaan, khitanan dan lain lainnya yang akan berpotensi mengumpulkan banyak orang dan berkerumun.

Kedua, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kabupaten, Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan dan Satgas Desa agar bersinergi mengawasi ketat dan mengaktifkan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) disetiap kerumunan dengan cara hadir langsung dilokasi.

Ketiga, Satgassus akan melakukan razia rutin Penerapan Protokol Kesehatan di tempat tempat tertentu yang menjadi pusat berkumpulnya orang.

Keempat, Unsur Satgas Covid-19 Lampura/Dishub mengaktifkan Pencatatan pelaku perjalanan di titik- titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.

Kelima, Satgas Covid -19 Kecamatan dan Desa mengaktifkan Pencatatan pelaku perjalanan diwilayah masing-masing dan mengkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Lampura pada kesempatan pertama. (RH)