DAERAH  

PPSA Pertanyakan Kontribusi PT. RAPP 10 Tahun Beroprasi

Pelalawan, Nusantarapos – Persatuan Pemuda Sungai Ara (PPSA) Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau Menuntut Aktivitas Perusahaan PT. RAPP berupa Tongkang dan Panton di Sungai Kampar yang berada di Desa Sungai Ara.

PPSA Desa Sungai Ara mengirim Surat Tuntuntan kepada Pimpinan Perusahaan PT.RAPP di Pangkalan Kerinci, agar menghentikan Aktivitas Tongkang dan Panton milik PT. RAPP beserta Koleganya karena banyak terkena Dampak terhadap Masyarakat yang banyak menggantungkan hidup di Wilayah Sungai Kampar yang berada di Desa Sungai Ara Tersebut.

Joko Endang, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Sungai Ara menegaskan bahwa, “Aktivitas penarikan Tonggkang kayu yang ditaksir bermuatan 2000 TON itu sangat berperanguh terhadap Ekosistem yang ada di Sungai Kampar apalagi banyak Masyarakat Desa Sungai Ara yang bergantung hidup sebagai Nelayan di Sungai Tersebut,” ujar Joko Endang.

“Yang kedua, Akibat Aktivitas Penarikan Tongkang Kayu PT. RAPP itu juga menyebabkan tergerusnya Kedangkalan Sungai Kampar, akibat Aktivitas itu. Secara kerugian Materi saya rasa sudah tidak terhitung lagi kerugian masyarakat selama 10 Tahun ini, soal CSR memang ada, tapikan hari ini kita menuntut Soal Aktivitas Tongkang Kayu dan Panton, dan terkait CSR pun selama ini tidak rutin, dan tidak sesuai dengan Kebutuhan – kebutuhan Masyarakat di Desa Sungai Ara. Selanjutnya kita juga akan meminta tanggung jawab kepada PT.RAPP atas Kerugian – kerugian yang kami rasakan selama 10 Tahun ini akibat Aktivitas Penarikan Tongkang Kayu Milik PT.RAPP itu, ” tambah Joko Endang.

Selain Joko, ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharuddin SH, juga menyampaikan agar pihak Perusahaan PT.RAPP juga terbuka atas persoalaan yang saat ini mereka hadapi dengan Masyarakat Desa Sungai Ara atas Aktivitas Tongkang dan Panton di Sungai Kampar yang telah merugikan Masyarakat yang tinggal di Wilayah Sungai Kampar Desa Sungai Ara.

“Terkait surat dari PPSA Desa Sungai Ara sudah kami terima di Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan, dan saya juga sudah membicarakan ini dengan Komisi 2 agar melakukan Hearing dengan Pihak Perusahaan PT.RAPP terkait persoalan ini, kami juga menghimbau kepada Pihak PT.RAPP terbuka untuk kita lakukan Mediasi dengan Masyarakat Sungai Ara agar ditemukannya langkah – langkah kedepannya bagaimana menyelesaikan persoaalannya ini dengan Masyarakat Sungai Ara,” ujar Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin.

Selain itu, Jika tuntutan PPSA Desa Sungai Ara tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengambil Sikap tegas, terhitung dari surat Tuntutan tersebut di sampaikan, karena Surat Tuntutan tersebut berupa perpanjangan tangan dan Aspirasi perjuangan masyarakat yang selama 10 Tahun sangat menderita dan terkena Dampak yang sudah tidak terhitung lagi kerugian Masyarakat dari Aktivitas Tongkang Kayu dan Panton di Areal Sungai Kampar yang ada di Desa Sungai Ara itu. (IY)