DAERAH  

GNN : Hentikan Alih Fungsi Lahan di Sumedang, Bupati harus Tegas

Sumedang, Nusantarapos – Dewan Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN) Asep Riyadi menyebut terjadinya bencana Longsor pada Sabtu (9/01/2021) lalu di Dusun Bojong Kondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung mengakibatkan puluhan orang menjadi korban.

Ia meminta aparat penegak hukum, Bupati Sumedang dan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang serta para pejabat terkait harus bertindak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Pasalnya bencana longsor terjadi adalah karena kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah manusia.

“Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang, Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang. Karena efek dominonya bukan hanya Jatinangor dan Cimanggung yang mengalami bencana seperti banjir dan longsor namun juga ke kabupaten bandung seperti Rancaekek dan Cileunyi,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Asep Riyadi, proses penegakkan hukum dalam kasus bencana longsor di Cimanggung Kabupaten Sumedang harus benar-benar diselesaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.

“Pelanggaran atau sanksi hukum terhadap Tata Ruang sudah jelas aturannya dalam pasal 73 UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. Pasal 69 ayat 2 dan 3 menegaskan, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ungkapnya saat ditemui di Sabusu Jatinangor, Selasa, 16/03/2021.

Asep menegaskan, hukum penataan ruang harus dijalankan tanpa pandang bulu demi menjamin terciptaanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Dia haruslah tajam pada siapapun atau bentuk apapun dari prilaku penataan ruang yang tidak mentaati prinsip keadilan sosial.

“Kami meminta penegakkan hukum harus benar-benar konsisten dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran pembangunan yang menyalahi aturan tata ruang. Pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai perangkat hukum harus lebih mengoptimalkan keterlibatannya dalam mempercepat terciptanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Jika didiamkan dan berlarut-larut kami pastikan Kejahatan Tata Ruang semakin merajalela dimana-mana, korbanpun akan kembali berjatuhan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan jika Pemerintah pada tahun 2007 telah mengeluarkan UU. No. 26 tentang Penataan Ruang, namun demikian hingga kini efektifitas penerapan UU tersebut di dalam tataran praktis masih menghadapi banyak kendala dan tantangan.

Di samping itu, kesadaran masyarakat untuk hidup tertib dan teratur masih rendah, yang juga tidak kalah penting adalah dinamika kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang begitu cepat belum dapat diimbangi oleh kesiapan pemerintah untuk mengantisipasinya.

Salah satu alasan klasik dari ketidakberdayaan pemerintah tersebut adalah keterbatasan sumber daya yang dimilikinya baik secara finansial maupun sumber daya aparatur pemerintah (kuantitas maupun kualitas).

“Semua pihak harus menyelamatkan termasuk pejabat dan stakeholder di Sumedang, dari mulai Bupati juga para anggota Dewan, jangan hanya berfikir pembangunan tapi percuma jika ada pembangunan kalau merusak lingkungan sehingga persoalan perijinan harus diperketat,” pungkasnya.