DAERAH  

Larangan Mudik Dihari Pertama, Terminal Gayatri Tulungagung Lengang

TULUNGAGUNG,NUSANTARAPOS,-Hari pertama sejak larangan mudik diberlakukan, Terminal Gayatri Tulungagung terpantau lengang. Hal ini terbukti hampir tidak adanya aktivifas bus keluar masuk terminal Gayatri yang menaikkan dan menurunkan penumpang.

Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) Terminal Type A Gayatri Tulungagung, Dukut Siswantoyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (06/05/2021) mengatakan pemberlakuan ini menyesuaikan adanya larangan larangan pemeritah pusat yang mulai hari ini anggal 06 hingga 17 Mei mendatang.

Tulungagung,-Kongkrit.com. Hari pertama sejak larangan mudik diberlakukan, Terminal Gayatri Tulungagung terpantau lengang. Hal ini terbukti hampir tidak adanya aktivifas bus keluar masuk terminal Gayatri yang menaikkan dan menurunkan penumpang.

Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) Terminal Type A Gayatri Tulungagung, Dukut Siswantoyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (06/05/2021) mengatakan pemberlakuan ini menyesuaikan adanya larangan larangan pemeritah pusat yang mulai hari ini anggal 06 hingga 17 Mei mendatang.

“Hanya satu armada bus saja yang beroperasi yakni Bus Damri dimana merupakan angkutan perintis karena itu pengecualian. Bus Damri melayani penumpang dengan trayek Tulungagung – Ponorogo,” terang Dukut.

Selain itu, menurut Dukut , ada armada bus yang diperbolehkan untuk beroperasi melayani penumpan non mudik tapi harus mengantongi ijin khusus berupa stiker khusus yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan pusat untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sedangkan bagi bus Antar Kota Dalam Provinsi diterbitkan dari dinas perhubungan Provinsi. Namun sejauh ini dari pantauan Dukut belum ada bus yang bestiker khusus masuk ke terminal Gayatri.

“Kita nanti baru tahu jika sudah ada bus yang bestiker khusus beroperasi dan masuk terminal namun dari P.O sendiri belum memberitahu ke kita, tapi jika nanti sudah beroperasi ya tinggal lapor do terminal,” lanjut Dukut.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan jasa bus disyaratkan membawa berbagai surat keterangan bebas Covid – 19 serta surat izin yang dikeluarkan dari instansi atau desa.

“Diantaranya bagi penumpang yang mau mengunjungi keluarganya yang sakit, atau keluarganya yang meninggal. Dan bagi ibu hamil hanya boleh didampingi oleh dua orang saja,” pungkas Dukut.(and)