DESA  

GNN Sumedang : “BPN Harus Cermat dalam Mengeluarkan HGB”

Jakarta, Nusantarapos – Aparat Penegak Hukum yakni KPK dan Kepolisian diminta mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Tataruang dan Lingkungan.

Desakan tersebut mengemuka seiring dengan banyak terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor diberbagai daerah di Indonesia, seperti di daerah Sumedang Jawa barat adalah dampak fenomena alam efek pemanasan Global.

Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN) Kabupaten Sumedang, Asep Riyadi menilai selain kondisi alam bencana di daerah Cihanjuang diperparah dengan ulah oknum pemerintah daerah yang diduga melakukan kejahatan Tataruang dan Penyimpangan dana APBD.

“Kejahatan Tataruang dan Lingkungan serta Pembiaran atas Semua Penyimpangan yang Terjadi dalam Pengelolaan Anggaran Publik oleh Oknum Pemerintah Sumedang” ujar Asep kepada media, Sabtu (30/1/2021).

Asep Riyadi menambahkan, BPN selaku pemberi Hak Guna Bangunan (HGB), harus lebih cermat dalam mengeluarkan HGB, karena ada tanggung jawab yaitu pertimbangan teknis keadaan sebenarnya lokasi yang di mohon HGB nya.

Untuk itu dia meminta agar KPK ataupun Pihak kepolisian turun tangan menyelidiki kasus dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan oknum perangkat atau pejabat daerah Kabupaten Sumedang.

Menurut Asep, sebelumnya dia pernah menyerahkan ke KPK berupa Dokumen bukti hasil pemeriksaan BPK yang meng-informasikan ada potensi kerugian negara Rp.165 miliar dari Sumber Dipa APBN, bahwa tanah dan peralihan hukumnya menurut temuan BPK beresiko hukum dan tidak lengkap sesuai aturan barang aset negara/Barang Milik Negara (BMN).

“Bencana Longsor Cimanggung Sumedang tersebut saat ini sedang di Periksa oleh Polres Sumedang dan Krimsus Polda Jabar. Semoga Secepatnya menetapkan para pihak yang bertanggungjawab nya atas Bencana Longsor tersebut yang menimbulkan Korban Jiwa sebanyak 40orang,” pungkas Asep.

Seperti diberitakan, Bencana longsor terjadi di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu (9/1/2020).

Lokasi longsor di Sumedang terjadi di Perumahan Pondok Daud yang berada di lereng Bukit Geulis yang curam. Adapun Izin pembangunan perumahan tersebut dikeluarkan pada pada tahun 2017.

Sementara itu menurut Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, longsor di wilayah tersebut kini menjadi bahan evaluasi agar kedepan pemda tidak memberikan izin perumahan di lokasi dengan kemiringan yang rawan. (DNL)