Penjelasan Dirut LPDB Tentang Penyaluran Dana Bergulir Tahun 2018

Direktur LPDB-KUMKM, Braman Setyo

Jakarta, nusantarapos.co.id – Penyaluran dana kepada masyarakat pelaku koperasi dan usaha kecil menengah dari pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) masih belum sepenuhnya tersalurkan, dari total Rp 1,2 Triliyun, hanya Rp 199 milyar per 19 November 2018, akan tetapi Direktur LPDB-KUMKM masih optimis hingga akhir Desember nanti penyaluran akan mencapai 80% dari plafon tersebut.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Braman Setyo, Direktur LPDB-KUMKM yang menjabat sejak Agustus 2017 lalu mengungkapkan bahwa dirinya sangat selektif dan tidak sembarangan untuk menyalurkan dana, walau demikian, jelas Braman Setyo.

Ia mengungkapkan, dirinya terus memperbaiki dan mencoba untuk menerapkan pemberian dana kepada pelaku-pelaku usaha yang tertib administrasinya dan jelas usahanya, sehingga kedepannya penyaluran anggaran LPDB-KUMKM benar-benar efektif dan dapat menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

Secara rinci Braman menerangkan ada beberapa kendala sehingga penyaluran dana belum terealisasi maksimal, kendala tersebut diantaranya:

Pertama,  LPDB saat ini masih berbenah secara internal dan sedang membangun jaringan-jaringan bisnis, baik di pusat maupun daerah.

Kedua, Regulasi teknis sebagai payung hukum untuk penyaluran dana LPDB-KUMKM baru sekarang diterbitkan dalam bentuk permenkop dan UKM dan peraturan direksi, SOP, Juknis dan lain-lainnya, yang mana dahulu regulasi masih belum menyentuh pada teknis pelaksanaan.

Ketiga, dokumen administrasi pengajuan dana ke LPDP dari masyarakat, dalam hal ini adalah pelaku koperasi dan usaha kecil menengah, masih banyak dan perlu diperbaiki dan dibenahi.

Pihaknya bukannya menolak pengajuan, hanya agar kelengkapan administrasi dilengkapi, karena tim administrasi LPDB menilai masih banyaknya kelengkapan-kelengkapan pengajuan dana bergulir yang kurang, termasuk diantaranya adalah tata kelola keuangannya.

Dalam hal ini, Managemen LPDB harus ekstra hati-hati, hasilnya dokumen pengajuan banyak yang dikembalikan dalam arti agar dibenahi sebagai bentuk pembinaan, dan nantinya setelah dokumen diperbaiki atau sudah benar, bisa diajukan lagi ke LPDB, ungkap Braman yang dirinya tidak ingin jajarannya terjerat masalah hukum seperti yang sudah-sudah.

“Insya Allah target penyaluran dana LPDB tahun 2018 akan tersalurkan 80%, karena LPDB telah memiliki potensi koperasi dan UKM yang sudah siap untuk menerima dana bergulir dari LPDB dengan kelengkapan dokumen yang baik dan benar”, kata Braman yang mengaku bahwa ketegasannya itu didukung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga.