Warga Rusun Klender Minta Perumnas Segera Lakukan Revitalisasi

Ilustrasi rusun

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sejak 2017 silam, Perusahaan Umum (Perum) Perumahan Nasional (Perumnas) telah berencana merubah (revitalisasi) rumah susun (rusun) Klender menjadi apartemen sederhana. Sayangnya, meski lebih dari 60 persen warga di rusun tersebut telah setuju, namun tak jua terealisasi.

“Renovasi rusun menjadi apartemen sederhana tentunya dibarengi dengan peningkatan kualitas,” ujar M. Noor salah satu pemilik rusun melalui siaran persnya, Kamis (25/7/2019).

M. Noor mengatakan jika kita lihat saat ini kondisi rusun sudah tidak memadai. Di bagian luar, cat gedung sudah terkelupas, sehingga mengesankan hunian yang semrawut.

“Renovasi harusnya sudah dilakukan tapi kenapa sampai saat ini belum ? Bahkan terdengar kabar bahwa pihak Perumnas ingin menaikkan persyaratan persetujuan warga menjadi 90%, jika hal itu dilakukan maka sudah menyalahi aturan yang ada,” tegas mantan pengurus Rusun Klender tersebut.

Dari hasil penelusuran, diperoleh data bahwa 60 persen penghuni menyetujui rencana renovasi tersebut. Ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, utamanya pada Pasal 65 ayat (2) yang mensyaratkan prakarsa Peningkatan Kualitas Rumah Susun yang berasal dari pemilik harus disetujui paling sedikit 60% Anggota PPPSRS.

Bahkan surat dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Klender (PPPSRS) bernomor 121/PPPSRSK/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Ir. Rivay R. Syam selaku Ketua sudah meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti data-data kesediaan warga agar keluar ‘Ijin Definitif’ dari Pemda DKI dan selanjutnya rencana tersebut secara terbuka diumumkan kepada seluruh warga Rusun Klender.

Pun disampaikan dalam surat tersebut, bahwa warga yang belum menyetujui renovasi tersebut akan dicarikan solusi terbaik baik pada saat atau sebelum pelaksanaan konstruksi.

Wilayah yang tercakup dalam Rusun Klender tersebut adalah 30 RT dan 3 RW, dan meliputi 2 kelurahan, yakni Kelurahan Malaka Jaya dan Malaka Sari.

Menjadi pertanyaan besar, mengapa hingga kini Perum Perumnas belum juga memulai proses pemugaran Rusun Klender? Sempat beredar rumor, pihak Perumnas mencoba menaikkan persyaratan persetujuan warga, dari 60%, menjadi 90%. Sudah barang tentu ini akan memakan waktu lebih lama lagi. Sementara pemugaran Rusun Klender nampaknya sudah mendesak untuk dilakukan.(Hari.S)