RUU Cipta Kerja Diharapkan jadi Solusi Pasca Pandemi Covid -19

Cirebon, Nusantarapos – Pada 16 April 2020, dari pukul 14.00 – 15.00 Wib,  telah dilaksanakan Talk Show melalui siaran di studio Radio Sindang Kasih 103,6 FM, Kabupaten Cirebon, bertema “Mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja Untuk Peningkatan Investasi dan Meminimalisir Pengangguran”.

Talk show tersebut menghadirkan narasumber, R. Shoes Hindharno (Kabiro Humas Kemenaker RI), Dadan Subandi (Plh. Kadisnakertrans Kab. Cirebon) dan Iin Masruchin (Direktur Assyirbani Centre).

Dadan Subandi mengatakan,” Kata buruh, saat ini ada dua isu, corona dan isu Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini ramai diperbincangkan dikalangan para masyarakat pekerja Cirebon. Banyak masyarakat pekerja Cirebon atau buruh yang menganggap adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan merugikan mereka karena menghilangkan hak hak dasar buruh sehingga membuat suasana tidak harmonis,” kata Dadan.

Di tempat yang sama, Iin Masruchin menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjembatani persoalan yang dialami pekerja, pengusaha, dan pemerintah terkait isu perekonomian Indonesia menghadapi pandemi Virus Corona. Selain berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga bertujuan untuk memangkas jalur-jalur birokrasi yang rawan korupsi.

“Terlebih lagi, di tengah pandemi Virus Corona, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi solusi bagi pekerja dan kaum buruh pasca pandemi tersebut. Dan suatu hal wajar terdapat beberapa pihak yang menolak RUU tersebut dikarenakan ketidakpahaman manfaat dan tujuannya serta masih tergolong asing bagi masyarakat Indonesia,” paparnya.

“Kita memberikan informasi kepada masyarakat. Harapan pelaku pekerja yang tidak setuju alangkah baiknya duduk bareng melihat poin poin yang tidak disetujui secara profosiornal dan  dengan tidak menjadi unsur politik. RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus diketahui pasal pasalnya, mana yang disetujui dan tidak oleh masyarakat, agar menjadi selaras dan seimbang. Karena Omnibus Law RUU Cipta Kerja tujuannya untuk meningkatkan investasi dan meminimalisir pengangguran khususnya di Kabupaten Cirebon,” lanjutnya.

Sementara itu, R. Shoes Hindharno menjelaskan bahwa Kemenaker tengah menggodok RUU Cipta Kerja yang menjadi upaya pemerintah untuk memperluas penciptaan lapangan kerja.

“Pada tanggal 12 Februari 2020  pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) serta Draft RUU Cipta Kerja kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Untuk itu Kemenaker menunggu hasil pembahasan  dan pengesahan RUU Cipta Kerja di DPR,” pungkasnya. (Rilis)