RUU Cipta Kerja Mudahkan Pendirian Koperasi di Indonesia

Jakarta, Nusantarapos – Masa Pandemi Covid-19 tak hanya mengakibatkan banyak perusahaan bangkrut dan PHK, tapi berdampak negatif juga pada koperasi dan UMKM Indonesia.

“Ada 126 ribuan koperasi yang ada di Indonesia. Secara income statement, koperasi ini ada Rp 8.400 triliun yang diperoleh UMKM. Namun karena Covid-19 ini, Ada 50-60 persen yang gulung tikar, ribuan yang di PHK. Kala UMKM melemah, ekonomi bangsa juga akan terpengaruh,” ujar Jerry Massie selaku Direktur Eksekutif P3S saat berbincang melalui Webinar Hari Koperasi Nasional bertajuk “Omnibus Law untuk Pengembangan Koperasi dan UKM Indonesia, Selasa (13/7/2020).

“Kalau karena pandemic kemudian mereka banyak yang gulung tikar, ini sangat disayangkan. Kita belum bisa punya industry besar seperti AS, Jepang maupun Korea. Kita saat ini masih mengandalkan UMKM, ya UMKM tersebut harus kita support agar mampu bertahan terutama di saat pandemic ini,” lanjutnya.

Di tempat sama, Ketua Bidang Koperasi DPP KNPI Pendi Yusuf menyatakan bahwa pengembangan Koperasi dan UMKM membutuhkan keterlibatan kaum milenial.

“Jumlah pemuda Indonesia 185.339.700 orang masyarakat dalam usia produktif menurut BPS (2019). Banyaknya jumlah pemuda atau milenial ini harus bisa dimanfaatkan bagi pengembangan koperasi dan UMKM. Mereka bisa berhimpun dan berkerja bersama dalam sebuah entitas koperasi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal menjelaskan bahwa koperasi adalah masa depan ekonomi Indonesia. “Harus berkelanjutan, jangan hanya di periode ini saja dilakukan. Pada awalnya memang berat tapi nanti kedepannya akan menghasilkan buah yang manis,” jelas Fithra.

Hendra Saragih, Plt. Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkop UKM mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja (Omnibus law) nantinya akan memudahkan pendirian koperasi.
“Terkait pendirian koperasi, berdasarkan UU no 25 tentang koperasi, pendirian koperasi minimal 20 orang, tapi di RUU Omnibus Law ini kita mudahkan minimal 9 orang. Awalnya kita minta hanya 3 orang karena milenial biasanya tidak mau susah mengumpulkan orang , namun oleh DPR dianggap terlalu sedikit dan diputuskan 9 orang,” ucapnya.