UU Ciptaker Berikan Kemudahan UMKM Dalam Proses Pembiayaan dan Perizinan

Jakarta, Nusantarapos – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Telkom University menyelenggarakan Webinar dengan tema “UU Cipta Kerja Meningkatkan Investasi UMKM dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Kegiatan dihadiri 75 orang peserta diskusi dari seluruh Indonesia. Bertindak selaku narasumber yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University Anggasa Wijaya, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PT Telkom University WR Heriadi.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, dalam UU ini, kemudahan berusaha bagi masyarakat kecil sangat didukung. Contohnya, dalam membuat Nomor Induk Berusaha tidak sampai 5 menit karena bisa dilakukan secara online dan syarat-syaratnya sangat mudah.

“Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga asset atau modal bisa diambil dari bukti usaha seperti kelayakan usaha. Sehingga, apabila UMKM ingin mengikuti tender dalam kegiatan atau pengadaan barang jasa pemerintah, dapat mengikuti dengan modal SPK (Surat Perintah Kerja). Ketentuan bahwa pemerintah dan korporasi harus memanfaatkan 40% dari produk lokal juga sangat berpihak pada masyarakat kecil,” ujarnya.

UMKM juga sangat dimudahkan karena bisa membuka usaha dan promosi di ruang-ruang publik. Bahkan, pemerintah daerah harus memberikan ruang bagi UMKM sebanyak 30% untuk promosi di ruang publik.

“Contohnya Pemprov Jabar sedang mendirikan Creative Hub di masing-masing kota/kab di Jabar. Pemprov Jabar juga memiliki Creative Harmony di Jl. Anggrek Bandung sebagai semacam etalase bagi UMKM,” terangnya.

Usaha Mikro digolongkan berdasarkan assetnya yang maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300juta, sementara Usaha Kecil yaitu yang memiliki aset Rp 50-500 juta, dan omzet sebanyak Rp 300juta sampai Rp 2,5 miliar. Sementara Usaha Menengah yaitu unit usaha yang memiliki asset sampai Rp 10miliar dan omzet Rp 50 miliar.

Sementara akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University, Anggasa Wijaya menyatakan, UU Cipta kerja ini dapat mempermudah akses pembiayaan, pasar, dan perizinan.

“Semua UMKM pasti memiliki masalah, baik masalah di market maupun di sales, terutama karena pandemi ini. Masalah-masalah itu yang coba dicarikan solusinya melalui UU Omnibus Law ini. Perizinan dan akses untuk bermitra serta berusaha dalam industri sangat dimudahkan di dalam UU Ciptaker ini,” lanjutnya.

Di tempat berbeda, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) PT Telkom University WR Heriadi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, terlebih karena saat ini masyarakat berada di tengah pandemi Covid-19.

“Kemampuan UMKM untuk dapat menyerap lapangan kerja juga akan meningkat. Investasi tidak hanya ditujukan untuk perusahaan atau korporasi besar, tapi dipermudah juga untuk usaha mikro dan kecil. Jaminan modal itu bukan hanya asset seperti gedung, rumah, dan tanah, tapi kegiatan usaha juga bisa menjadi modal untuk mendapat permodalan,” ungkapnya. (Rilis)