HUKUM  

Posko Korban Kejahatan di Transportasi Online

Ojol Ilustrasi .Foto : Net

NusantaraPos – Dalam waktu 6 bulan ini setidaknya sudah terjadi lima kali kejadian kejahatan yang menimpa korbannya para pengguna taksi online. Korbannya semua adalah perempuan yang memesan menggunakan aplikasi dari aplikator taksi online. Terakhir pada 23 April 2018, korbannya seorang perempuan bernama Sansan (24 tahun) yang dirampok dan akan diperkosa.

Berdasarkan Siaran Pers yang diterima Nusantarapos.co.id, kejahatan oleh pengemudi taksi online terhadap penggunanya sudah sering terjadi di Indonesia. Kejahatan tersebut antara lain:

1. 11 Oktober 2017 seorang perempuan penumpang taksi online hampir diperkosa di Makasar.

2. 17 Januari 2018 seorang perempuan dirampok oleh pengemudi taksi online yang ditumpangi di Bandung.

3. 12 Pebruari 2018 seorang perempuan dicabuli dan dibuang di sekitar bandara Soekarno Hatta oleh pengemudi taksi yang ditumpangi korban.

4. 18 Maret 2018 l kejahatan dilakukan pengemudi taksi online terhadap penumpang, Yun Siska Rohani (29 tahun) dibunuh oleh pengemudi taksi online yang korban tumpangi di Bogor.

5. Perampokan dialami oleh  Sansan (24 tahun). Ia dirampok di dalam taksi online yang ditumpanginya, Senin (23/4/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.

Hingga saat belum terlihat upaya para aplikator melakukan pencegahan yang nyata agar tidak terjadi lagi kejahatan di layanan transportasi online. Berkaitan dengan penindakan pun pihak pemerintah hingga saat ini belum berani menjadi perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) sebagai penanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang dialami korban kejahatan pengemudi yang menjadi mitra aplikator. Untuk itu perlu dilakukan terobosan secara hukum oleh publik beserta para korban agar terjadi perubahan perilaku para aplikator dan pemerintah untuk menjamin keselamatan pengguna transportasi online.

Berkaitan dengan upaya perbaikan,  perlindungan dan pendampingan hukum korban kejahatan di transportasi online, kami Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) membuka Posko Bantuan  Hukum bagi Pengguna Transportasi Online. Bagi korban dan keluarga korban kejahatan di transportasi online jika memerlukan Bantuan Hukum bisa menghubungi: Kantor Fakta di jalan Pancawarga 4 no:44 RT:3 RW:7 Kalimalang ( Belakang Gudang Seng), Jakarta Timur, Telinga: 021 8569008. Atau Azas Tigor Nainggolan: 08159977041. (*)