HUKUM  

Isue Sentralisasi Pengikatan dan Pendaftaran Jaminan Fidusia

DR. Diah Sulistyani Muladi, SH, CN.MHum (Liezty Muladi) Ketua Bidang Kaderisasi dan Kepemimpinan PP INI.

Ditulis Oleh : DR. Diah Sulistyani Muladi, SH, CN.MHum (Liezty Muladi) Ketua Bidang Kaderisasi dan Kepemimpinan PP INI

 

Ketentuan mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia menjadi Booming dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan kansumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia

Setidak-tidaknya keberadaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.130/PMK.010/2012 telah membawa angin segar bagi perusahaan pembiayaan untuk ikut mendukung “good corporate governance” dan menjamin rasa keadilan kemanfaatan, kepastian hukum di dunia hukum dan dunia usaha dengan diaturnya hal-hal sebagai berikut:

1. Menekankan ketentuan wajib mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia.

2. Menegaskan jangka waktu pendaftaran merupakan langkah untuk menjamin kepastian hukum.

3. Menekan tindakan yang bertentangan dengan rasa keadilan dengan mengatur masalah tata cara penarikan benda jaminan fidusia.

4. Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan tersebut sangat diperlukan sebagai upaya paksa juga untuk pelaksanaan pendaftaran obyek jaminan fidusia.

5. Lebih memberikan rasa keadilan karena dengan dilaksanakan Pendaftaran obyek jaminan fidusia, maka apabila debitur wanprestasi akan ditempuh cara-cara eksekusi sesuai UU No. 42 Tahun 1999.

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut pada tahun 2012, memang tidaklah mudah bagi perusahaan pembiayaan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, karena ada beberapa hal yang menjadi kendala yaitu :

1. Debitur akan terbebani dengan tambahan biaya pembuatan akta jaminan fidusia secara Notariil berikut biaya pendaftarannya.

2. Debitur Perusahaan Pembiayaan yang terletak di pelosok-pelosok akan sulit melaksanakan penandatangan dihadapan Notaris karena letaknya jauh dari tempat tinggal debitur.

3. Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia yang belum sampai ke pelosok-pelosok daerah.

4. Penggunaan kuasa menjaminkan secara di bawah tangan rawan akan keabsahan tanda tangannya, dan tidak semua Notaris bersedia untuk menuangkan dalam Akta Notariil.

5. Berpengaruh terhadap omzet penjualan karena ada beban tambahan biaya dan teknis penandatanganan akta secara Notariil.

6. Pendaftaran paling lama 30 hari karena terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen, harus dicermati dengan hati-hati oleh para Notaris dan semua pihak :

a. Apakah dokumen pendukung pendaftaran sudah Iengkap termasuk BPKB apa sudah ada. Kalau belum ada bagaimana solusinya karena menyangkut legalitas.

b. Bagaimana terhadp BPKB yang belum balik nama ke pembeli baru, siapakah pihak yang menghadap Notaris atau selaku Pemberi Fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia.

c. Notaris apakah sudah siap untuk mengeluarkan salinan 30 hari untuk pendaftaran mengingat yang akan didaftar cukup banyak

7. Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.130/PMK.010/2012 :

-Larangan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran jaminan fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada Perusuhaan Pembiayaan.

-Apakah Notaris telah siap secepatnya mengeluarkan salinan, mengingat apabila terlambat maka akan menghambat penerbitan Sertijikat Jaminan Fidusia.

-Apakah Kantor Pendaftaran sudah siap untuk segera menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan waktu cepat, mengingat dengan Permenkeu diberlakukan maka akan banyak berkas masuk dalam waktu dekat ini. KaIau terIalu lama menerbitkan SJF maka pihak Multifinance akan menemui kendala untuk penarikan kendaraan.

Dalam perkembangan kemudian, Kemenkumham mempermudah sistem pendaftaran jaminan fidusia dengan sistem online. Sistem yang diterapkan dalam pendaftaran fidusia adalah dalam jaringan (online). Alamat pendaftaran bisa diakses melalui fidusia.ahu.go.id. Dengan penerapan sistem ini, maka para pendaftar tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan petugas di loket.

Sistem online juga dapat memberikan informasi pendaftaran jaminan fidusia untuk dapat diakses oleh masyarakat luas, bukan hanya Notaris. Ada tiga pihak yang bisa mengakses informasi tersebut. Mereka adalah Notaris, korporasi, dan ritel. Adapun yang dimaksud korporasi merupakan perusahaan pembiayaan dan lembaga perbankan. Sedangan ritel merupakan perorangan serta perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Pendaftaran dengan sistem online ini, membuat Notaris lebih hati-hati dan taat pada UU Jabatan Notaris dan Kode Etik, karena dengan cara klik tidak lama kemudian Sertifikat Jaminan Fidusia dapat diterbitkan, Notaris harus mempunyai pendirian kuat apabila data belum lengkap maka tidak akan melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Dan salinan harus dikeluarkan sebelum melakukan pendaftaran jaminan fidusia secara online. Ketaatan pada Kode Etik Notaris dan UU jabatan Notaris wajib diterapkan dalam melayani pembuatan akta jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik.

Praktek pembuatan surat kuasa di bawah tangan untuk membebankan fidusia di bawah tangan oleh lembaga pembiayaan sangat marak terjadi, dan tidak ada larangan saat ini menurut UU No.42 Tahun 1999 untuk pembuatan kuasa menjaminkan jaminan fidusia dan pembuatan kuasa menjaminkan tersebut yang dibuat dibawah tangan. Notaris harus hati-hati dalam pembuatan akta jaminan fidusia Notariil berdasarkan kuasa menjaminkan di bawah tangan, perlu meyakini keabsahan tanda tangan dalam kuasa menjaminkan tersebut.

Berdasarkan PP No.21 tahun 2015, ditegaskan juga untuk seluruh obyek jaminan fidusia wajib didaftarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pembuatan akta jaminan fidusia Notariil. lnilah yang menambah maraknya pendaftaran jaminan fidusia karena ditegaskan di dalam PP No.21 Tahun 2015.

Adanya sanksi bagi lembaga pembiayaan apabila tidak melakukan pendaftaran jaminan fidusia, mulai dari sanksi peringatan sampai dengan sanksi pembekuan perusahaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.130/PMK010/2012 membuat booming pengikatan jaminan fidusia Notariil dan pendaftaran jaminan fidusia.

Di dalam perkembangannya terdapat kebijakan oknum-oknum tertentu yang disinyalir memberikan pekerjaan kepada oknum-oknum Notaris tertentu dalam melakukan pembuatan akta jaminan fidusia notariil secara sentralisasi termasuk pendaftaran jaminan fidusia secara online, itu yang membuat keresahan beberapa Notaris akibat kebijakan oknum-oknum tertentu. Seharusnya oknum Notaris yang mendapatkan pekerjaan secara tidak wajar dan secara berlebihan serta tidak sesuai UU Jabatan Notaris harus segera melakukan penolakan. Selain ada unsur monopoli juga berpengaruh terhadap legalitas akta yang dibuat. Memang hal tersebut merupakan hak asasi untuk memberikan pakerjaan kepada siapapun, namun harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di Negara Indonesia.

Ibu Yualita Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia beserta jajarannya di Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah menghadap Bapak Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan haI-hal tersebut di atas pada bulan Nopember 2018, karena sentralisasi akan memicu adanya pelanggaran wilayah jabatan juga sebagaimana Pasal 17 UU jabatan Notaris dan potensi melanggar Kode Etik Notaris dan UU jabatan Notaris. Juga termasuk praktek monopoli pekerjaan, Inshaa Allah akan diingatkan kepada Bapak Menteri untuk membuat kebijakan dan aturan untuk menghambat praktek-praktek sentralisasi dalam pemberian pekerjaan pembuatan akta jaminan fidusia Notariil dan pendaftarannya kepada oknum-oknum Notaris tertentu saja.

Demi kesejahteraan anggota Notaris, lbu Yualita beserta jajaran PP INI akan selalu mengawal masalah jaminan fidusia ini, dan ikut berjuang dalam perubahan UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia agar dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Sekali lagi, Ibu Yualita Ketua Umum lkatan Notaris Indonesia beserta jajaran PP INI menentang praktek-praktek yang bertentangan dengan rasa keadilan, dan akan menyalurkan kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Kementerian yang berwenang membuat kebijakan.