HUKUM  

Tantang Eggy Sudjana, Dewi Tanjung Dianggap Wanita Pemberani

Ketua Umum Ninja sekaligus Tim Hukum Relawan Joko Widodo - KH. Ma'ruf Amin, C. Suhadi, SH, MH.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Belum lama ini viral vedio berdurasi pendek, tentang seorang perempuan yang sedang menantang Eggy Sudjana (ES), berkaitan pernyataan ES pada sebuah acara dari kubu sebelah.

Dan ajakan itu tidak main main, kalau 02 kalah akan bergerak yang dibungkus dalam bentuk people power.

Kemudian dari vedio itu, Mba Dewi Tanjung menantang rencana ES yang mau mengajak people power, dengan alasan langkah tersebut adalah tindakan pengecut dan melanggar hukum yang tidak dibenarkan.

“Dari sikapnya yang sederhana dan polos, saya salut dengan Eba Dewi, karena telah berani melawan seorang ES yang selalu nyinyir kepada pemerintah yang sah terlepas langkah pemerintah benar atau salah. Dan selain itu merasa paling kebal hukum di negara ini,” kata Tim Hukum Relawan Jokowi – KH Ma’ruf Amin, C. Suhadi SH MH, Senin (29/4/2019).

Kata ajakan tentang rencana People Power, bukan kalimat sembarangan di dalam hukum, tetapi kalimat yang mempunyai impikasi hukum yang besar mengingat ancaman hukumannya yang sangat tinggi.

People Power seperti contoh di banyak negara. Salah satunya negara Filipina yang pernah mengalami people power. Waktu itu, 1986 Filipina semasa pemerintahan dipimpin oleh seorang diktator bernama Ferdinan Marcos telah melakukan korupsi besar-besaran. Akibat ulahnya itu rakyat menjadi Krisis kepercayaan kepada pemerintah yang sah.

Akibat keadaan itu, rakyat Filipina mengadakan aksi damai selama 4 hari di pusat pemerintahan, Metro Manila. Mereka menamakan gerakan itu adalah Revolusi EDSA, atau gerakan yang mengedepankan kepada gerakan damai tanpa kekerasan.

Gerakan selama 4 hari itu telah berhasil menumbangkan kekuasaan Ferdinan Marcos, dan Corazon Aquino yang disebut simbol perlawanan berhasil naik ke tahta pemerintahan yang sah sebagai presiden.

Berasarkan gambaran diatas yang namanya People Power, harus mempunyai syarat syarat yang baku dan rakyat mempunyai persepsi yang sama terhadap keadaan negaranya. Dan di Indonesia keadaan seperti di Filipina itu tidak terjadi, karena negara bukan diambang kebangkuratan.

Oleh karena negara dalam keadaan baik dan maju, maka ajakan seorang ES untuk people power hanya bungkusnya tetapi tujuan akhirnya mengarah kepada ajakan kudeta di atas pemerintahan yang sah.

“Dalam hukum pidana makar atau aanslag diatur dalam pasal 107 KUHP, bunyinya (1 ) Makar dengan maksud maksud untuk menggulingkan Pemerintahan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Suhadi yang juga Ketum Negeriku Indonesia Jaya.

Lalu ayat (2) para pemimpin dan pengatur makar akan dkenakan pidana penjara seumur hidup.

“Atas dasar itu, kami mohon kepada pihak berwajib untuk terus memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan untuk itu kami akan mengawal proses hukum dari awal hingga akhir,” katanya.(Hari.S)