HUKUM  

WNA Beli Sabu-sabu Seharga Rp 2 Juta Pergram

Suasana persidangan saat pemeriksaan terdakwa Fang Yuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta,NUSANTARAPOS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara narkoba Warga Negara Asing (WNA) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Liem Lengki alias Edward Liem WN Singapura dan pasangannya Fang Yuan WN Tiongkok.

Ironisnya, kedua terdakwa tersebut datang untuk bersidang ke pengadilan tidak dari rumah tahanan atau sel penjara seperti terdakwa narkoba lainnya. Melainkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Karena mereka saat ini sedang direhabilitasi sampai proses hukum selesai dan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ingkrah).

Fang Yuan terlebih dahulu diperiksa dan didengar keterangannya didepam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 April 2019. Menurut Fang sabu-sabu tersebut dikonsumsinya bersama Edward, sebelu, dirinya ditangkap Polisi, dan dirinya juga tidak mengetahui sabu tersebut diperoleht darimana, karena dia hanya memakainya bersama Edward.

“Saya datang dari Tiongkok akhir Agustus, sekitar dua minggu sebelum kejadian dirinya ditangkap,” ujarnya seraya mengatakan bahwa dirinya sudah mengena; Edward lebih dari 10 tahunan, dan baru beberapa kali menglpmsumsi sabu tersebut.

Sedangkan pada saat giliran Penasehat Hukum terdakwa, Faisal Mangaweang SH MH menanyakan, apakah Fang Yuan sudah punya anak, dari hubungan biologisnya dari Edward? Fang Yuan menyatajan sudah dan anaknya tersebut saat ini berada di Tiongkok sudah berusia 10 Tahun.

Selanjutnya Faisal menanyakan bagaimana caranya Fang Yuan mengkonsumsi sabu tersebut? Fang Yuan mengatakan bahwa sebelumnya dia sudah melihat Edward beberapa kali memakainya dan selamjutnya dirinya mencoba dengan memakainya sendiri. “Saya melihat Edward pakai, lalu saya pakai sendiri,” tandasnya.

Sabu dari Ani

Usai Fang Yuan diperiksa, dimuka persidangan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan Edward, Menurut keterangannya didepan Persidangan, mereka ditangkap pada 11 September 2018 di salah satu Apartemen di daerah, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketika ditanya dari mana Edward mendapat sabu-sabu tersebut? Ia mengatakan dari seorang perempuan bernama Ani. “Sabu tersebut dibeli dari Ani pada tanggal 9 Septemberm sehsrgs Rp 2 juta rupiah,” ungkapnya sambil mengatakan dan pada 11 September dirinya ditangkap polisi, pungkasnya.(AS)