HUKUM  

Gerakan Pemuda Nusantara Desak Yayasan LPCI Dibubarkan

Massa Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) sedang melakukan aksi di depan Gedung Menara Mandiri beberapa waktu lalu.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Diduga syarat akan kepentingan melakukan tindakan kejahatan Yayasan Lembaga Pengembangan CSR Indonesia (LPCI) didesak untuk dicabut izinnya. Hal tersebut diungkapkan oleh organisasi masyarakat Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) ketika mendatangi kantor pusat LPCI di Menara Mandiri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Koordinator Lapangan GPN Rifki mengatakan LPCI diduga sebagai lembaga yang sengaja dibentuk untuk kebohongan Birokrasi untuk kepentingan semata. Sebagai sumber pokok YLPCI sengaja ditiadakan nama yayasannya dan hanya disebutkan LPCI, oleh karena itu kami menduga itu adalah penyalagunaan nama LPCI untuk kepentingan pribadi.

“Kami menduga kuat soal penyebutan nama lembaga saja sudah mulai ada penggelapan dan ketidak konsistenan lembaga sudah tentu akan berimplikasi terhadap kerja dan kepercayaan publik” ujarnya.

Selain itu, Rifki juga menyampaikan, kecemasan terhadap pimpinan LPCI, Teten Indra yang memiliki rekam jejak yang buruk. Dalam perjalanan kepemimpinan dia, dimana sebelumnya pernah memimpin lembaga-lembaga seperti Travel Umroh dan Haji Indonesia kemudian KOPJA-GANTI yang di nilai tidak kredibel dan kompeten.

Ketua Umum Lembaga Pengembangan CSR Indonesia (LPCI) Teten Indra.

“Berdasarkan historis Ketua YLPCI, saudara Teten Indra yang dulunya menjabat sebagai Ketua Umum Kopja Ganti, Travel Umroh dan Haji Indonesia yang melakukan kasus penipuan program ilegal sehingga mengakibatkan kerugian Pemerintah Daerah se-Indonesia. Dengan beberapa programnya dapat mencaplok nama baik PDIP dengan Puan Maharani. Dan beberapa kasus di Trevel Umroh dan Haji Indonesia yang mengakibatkan kerugian PNS se-Indonesia sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Lanjut Rifki, menurut sumber yang kami temui dari Media Online bahwa terdapat keterangan langsung dari kontraktor yang tidak mendapatkan kegiatan Indonesia Terang, karena didalamnya ada permintaan komitmen ke kontraktor. maka kami menduga semua kegiatan Pekerjaan yang sudah dikerjakan sebelumnya ada muatan pungutan liar (PUNGLI) terhadap Pihak Kontraktor.

Adapun dalam aksinya tersebut, GPN mengeluarkan beberapa pernyataan sikap yakni :

1. Mendesak Kepolisian RI ataupun Polda Metro Jaya agar segera menangkap saudara Teten Indra yang sudah tersangka dalam kasus Kopjaganti dan Travel Umroh karena perbuatannya sebagai Ketum Yayasan LPCI dan kawan-kawannya telah merugikan banyak orang.

2. Mendesak BPK, KPK dan Jaksa segera menangkap Sesmenko Polhukam yang telah mengeluarkan surat Dengan Nomor: B-173.00.00/1/2108. kepada Yayasan LPCI yang diduga untuk mendukung semua kejahatan Yayasan LPCI yang dipimpin oleh Teten Indra.

3. Mendesak Menko Polhukam menindak tegas Sesmenko Polhukam dan orang-orangnya yang terlibat dalam kasus pungli Yayasan LPCI sehingga merugikan kontrak di pemerintah Daerah dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Sesmenko Polhukam yang seakan-akan sebagai jaminan untuk Yayasan LPCI melakukan kejahatan.

4. Mendesak Menko Polhukam untuk segera membubarkan Yayasan LPCI.

5. Mendesak BPK RI untuk segera mengaudit Yayasan LPCI yang diduga kejahatannya telah melibatkan para oknum ASN dari beberapa Kementerian.